Ringkasan Berita:
- DPRD dan Pemkab Bolsel sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna di Panango.
- Bupati Iskandar Kamaru apresiasi kerja sama legislatif dan komitmen tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
- Ranperda akan dievaluasi Pemprov Sulut sebelum jadi dasar APBD Perubahan dan pemanfaatan SiLPA.
BOLSEL – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Arifin Olii dan dihadiri Bupati Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda M. Arvan Ohy, jajaran pejabat, camat, sangadi, serta anggota legislatif.
Ketua DPRD Arifin Olii menegaskan, pengesahan Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bukti transparansi anggaran.
“Pengesahan ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran tahun 2025,” ujarnya.
Bupati Iskandar Kamaru mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemkab dalam pembahasan Ranperda.
Ia menekankan komitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK RI demi menjaga tata kelola keuangan yang bersih.
“Persetujuan Ranperda ini mencerminkan sinergi yang baik dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat,” kata Iskandar.
Ranperda yang telah disepakati akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Produk hukum ini akan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) bagi program prioritas pembangunan.












