Hukum & Kriminal

Korban Desak Hakim Cabut Status Tahanan Kota Gusri  

Sulutplus.News - 

×

Korban Desak Hakim Cabut Status Tahanan Kota Gusri  

Sebarkan artikel ini
Korban SB Alias Sis
Korban SB Alias Sis

KOTAMOBAGU – Putusan majelis hakim PN Kotamobagu yang mengubah status penahanan terdakwa kasus dugaan penganiayaan, GL alias Gusri, dari Rutan menjadi tahanan kota sejak 4 Maret 2026, memicu protes keras dari korban.

Korban berinisial SB alias Sis menyatakan kecewa atas penetapan perkara bernomor 33/PID.B/2026/PNKTG.

“Hakim seharusnya mempertimbangkan kondisi saya dan keluarga. Bahkan dalam sidang, hakim sempat bertanya apakah saya bersedia memaafkan terdakwa. Saya jawab, silakan datang ke rumah untuk meminta maaf,” kata Sis, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu Sambut Tim Stamarena Polri: Evaluasi Pelayanan Publik SPKT, SKCK, dan SIM

Namun, hingga kini, menurut Sis, tidak ada tanda itikad baik dari terdakwa. Upaya mediasi yang pernah difasilitasi Polres Kotamobagu justru berakhir penolakan.

“Dia malah marah dan bilang tidak perlu damai, lanjutkan saja proses hukum. Saya akhirnya memilih percaya pada jalur hukum,” ujarnya.

Sis menegaskan tetap menghormati proses persidangan, meski menyadari terdakwa memiliki jaringan luas. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan keluarganya.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Selvanus Ringankan Beban Jemaah, Subsidi Haji Naik Rp5 Juta  

“Demi rasa keadilan, saya mohon agar status tahanan kota dibatalkan dan terdakwa dikembalikan ke Rutan Kotamobagu,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dampak sosial di kampung halaman.

“Keputusan ini menimbulkan kesan terdakwa kebal hukum. Masyarakat jadi bertanya-tanya, dan kondisi kami sebagai korban semakin tertekan,” tambahnya.

Baca Juga:  Empat Remaja Kotamobagu yang Viral saat Salat Tarawih Minta Maaf

Pihak Rutan Kotamobagu melalui petugas Djony Tumangken membenarkan bahwa terdakwa sebelumnya ditahan di Rutan sejak Januari 2026 atas pelimpahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Setelah ada penetapan majelis hakim, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” jelas Djony.

Hingga berita ini diturunkan, PN Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan putusan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.