Berita Sulut

Pemprov Sulut Dorong WPR Sebagai Solusi Atasi Tambang Ilegal

×

Pemprov Sulut Dorong WPR Sebagai Solusi Atasi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kadis ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka
Kadis ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka. Foto: IST

MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mempertegas komitmennya dalam menata sektor pertambangan.

Langkah ini diambil guna melindungi kelestarian lingkungan serta memastikan hak-hak masyarakat lokal terlindungi dari praktik tambang ilegal yang merugikan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka, mengklarifikasi bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam.

“Hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” ujar Maindoka.

Meski demikian, Pemprov Sulut tetap berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan. Salah satu solusi strategis yang didorong adalah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga:  Bara Prima Siap Support dan Fasilitasi Ekonomi Kreatif Kotamobagu 

Menurut Maindoka, WPR merupakan jalan tengah untuk melegalkan aktivitas penambangan tradisional agar sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan.

“Melalui WPR, penambang rakyat akan mendapatkan pendampingan teknis. Tujuannya agar ekonomi rakyat meningkat, namun kerusakan alam akibat praktik liar bisa ditekan,” tambahnya.

Terkait isu lahan adat atau tanah pasini, Maindoka menjamin proses verifikasi dilakukan secara ketat.

Ia menegaskan bahwa izin tidak akan diterbitkan jika status lahan masih bersengketa atau hak masyarakat belum terpenuhi.

Baca Juga:  Operasi Zebra Samrat 2025 Dimulai, Kapolres Kotamobagu: Fokus Tertib Lalu Lintas

Saat ini, tercatat sebanyak 63 blok WPR telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dari total 232 blok yang diusulkan.

Fokus legalisasi ini menyasar komoditas emas di wilayah potensial seperti Bolaang Mongondow Timur dan Minahasa Tenggara.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Yulius Selvanus memberikan peringatan keras terhadap aktivitas tambang yang merambah kawasan hutan lindung.

Hal ini disampaikan Gubernur saat menghadiri Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin (9/3/2026).

Gubernur menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penebangan liar maupun pembukaan lahan tambang di area terlarang.

Baca Juga:  APBD Sulut 2026 Disepakati, Tahlis Gallang: Pemprov Berupaya Penyeimbangan Alokasi Program

Poin Utama Ketegasan Gubernur:

Dampak Ekologis: Kerusakan hutan memicu bencana banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem.

Penegakan Hukum: Pelaku tambang ilegal di hutan lindung akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Edukasi Masyarakat: Masyarakat diminta melihat isu ini sebagai upaya menyeimbangkan ekonomi dan pelestarian alam, bukan sekadar pro-kontra tambang.

Melalui langkah ini, Pemprov Sulut berharap polemik di ruang publik dapat diredam dengan dialog konstruktif, demi mewujudkan pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.