MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi kesulitan penambang rakyat dalam menjual emas hasil tambang.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan negara hadir melalui kerja sama dengan Pegadaian dan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Forkopimda sudah membahas kesulitan masyarakat menjual hasil tambang. Saya juga berdiskusi dengan Kakanwil Pegadaian Sulut untuk mencari solusi,” ujar Yulius.
Selain solusi jangka pendek, Pemprov Sulut tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Saat ini terdapat 6.300 hektare blok WPR yang kewenangannya telah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke provinsi.
Regulasi ini akan mengatur pembentukan koperasi hingga mekanisme penjualan emas agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Sejak zaman Belanda tambang rakyat sudah berjalan. Kini kami perjuangkan SK WPR agar masyarakat punya dasar hukum jelas,” tegas Gubernur.
Ia juga mengajak masyarakat bersabar menunggu regulasi rampung. “Saya pastikan segara hadir untuk masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kanwil Pegadaian Sulut menegaskan pihaknya siap melayani masyarakat. “Emas tetap bisa digadai hingga empat bulan dan diperpanjang, dengan catatan bukan hasil curian atau tindak kejahatan,” jelasnya.
Tambang rakyat di Sulut bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di Bolaang Mongondow dan Minahasa.
Tanpa regulasi jelas, penjualan emas sering terhambat oleh ketidakpastian hukum dan praktik ilegal.
Kerja sama dengan Pegadaian dinilai sebagai langkah pragmatis untuk melindungi masyarakat dari praktik jual beli emas ilegal. Namun, regulasi WPR akan menjadi kunci jangka panjang.







