Berita KotamobaguBerita Politik

DPRD Kotamobagu Paripurnakan Perubahan APBD 2025 Tingkat Satu dan Ranperda Perlindungan Anak

×

DPRD Kotamobagu Paripurnakan Perubahan APBD 2025 Tingkat Satu dan Ranperda Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kotamobagu saat penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Ranperda Perlindungan Anak.
Suasana rapat paripurna DPRD Kotamobagu saat penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Ranperda Perlindungan Anak.

KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna tingkat pertama pada Senin, 22 September 2025, untuk membahas dua agenda penting: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 dan Ranperda Perlindungan Anak.

Perubahan APBD tahun 2025 diajukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan penyesuaian kebijakan nasional serta provinsi.

Ketua DPRD Adrianus Mokoginta menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Semenara itu, Wali Kota Kotamobagu,Wenny Gaib dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar teknis anggaran, melainkan bentuk komitmen pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan.

Baca Juga:  Sidak di Rusunawa Gogagoman, Pansus LKPj DPRD Kotamobagu Dapati Puluhan Unit Hunian Rusak

“Perubahan APBD ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara aspirasi lokal, kebijakan pusat dan provinsi, serta target pembangunan daerah,” ujar Wali Kota Kotamobagu, Senin

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kinerja perangkat daerah dan mempercepat pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat, termasuk penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Ranperda Perlindungan Anak: Komitmen untuk Masa Depan

Selain APBD, rapat juga membahas Ranperda Perlindungan Anak yang diajukan oleh legislatif.

Baca Juga:  Ini 13 Ranperda Inisiatif Difokuskan DPRD Kota Kotamobagu di 2024

“Regulasi ini sangat penting untuk menjamin hak-hak anak dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” kata Henny Kaseger saat membacakan pandangannya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu.

Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kotamobagu, termasuk penanganan kasus kekerasan, akses pendidikan, dan layanan kesehatan anak.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, terdapat peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap anak sebesar 12% pada semester pertama 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Ini Rekomendasi Pansus DPRD Kotamobagu ke Dinas Pendidikan

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V Mangkat, Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir, serta seluruh anggota DPRD.

Turut hadir perwakilan Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, dan pejabat eksekutif.

Pantauan media ini, suasana rapat berlangsung kondusif dan penuh semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.