BOLTIM – Sangaji Bolaang Mongondow Raya (BMR) Faruk Disi mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam mendorong pengelolaan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Faruk menilai langkah Gubernur Yulius penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penetapan 25 blok WPR di Boltim. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata,” ujar Faruk, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Faruk, penetapan WPR perlu diikuti langkah konkret berupa kepastian wilayah, proses perizinan, serta pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengapresiasi perhatian Gubernur Yulius terhadap pengelolaan WPR melalui koperasi masyarakat.
“Pengelolaan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib,” pungkasnya.
Ia berharap pengelolaan 25 blok WPR di Boltim segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh ruang usaha pertambangan yang legal dan memberikan manfaat ekonomi secara optimal.
Penetapan WPR di Sulawesi Utara sendiri sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 182.K/MB.01/MEM.B/2025.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 11.450 hektare wilayah pertambangan ditetapkan sebagai WPR yang tersebar dalam 30 blok. Dari total luasan tersebut, 10.850 hektare berada di empat kabupaten di wilayah BMR, yakni Bolaang Mongondow seluas 7.050 hektare, Bolaang Mongondow Selatan 1.600 hektare, Boltim 1.800 hektare, dan Bolaang Mongondow Utara 400 hektare. Sementara 600 hektare lainnya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sebelumnya, Gubernur Yulius menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang rakyat di Sulawesi Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulius saat penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis, 21 November 2025.
“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya legal,” ujar Yulius.
Gubernur menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan langkah percepatan untuk memberikan legalitas resmi bagi para penambang melalui skema koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan.
“Dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita, ada ribuan koperasi saya akan kasih Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnya.
IPR tersebut nantinya akan disalurkan melalui koperasi terdaftar. Selain itu, pemerintah mendorong penggunaan teknologi sederhana yang ramah lingkungan agar aktivitas pertambangan rakyat tetap produktif dan berkelanjutan.







