KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Tim URC Polres Kotamobagu bersama URC Polres Gorontalo Kota dan Polres Bone Bolango mengamankan seorang pria berinisial SDL alias Samuel (21), terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat, 6 November 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Pria warga Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut ditangkap di Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Polres Kotamobagu.
Kasus dugaan KDRT ini bermula saat korban mendapati terduga pelaku bersama seorang perempuan lain di Hotel GG, Kotamobagu.
Pada lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Usai menerima informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polda Gorontalo, Tim URC Polres Kotamobagu bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Tim gabungan kemudian mengamankan SDL tanpa barang bukti yang disita.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S menyatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan surat perintah penangkapan.
“Polres Kotamobagu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergitas jajaran kepolisian di wilayah Gorontalo sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan baik,” kata Mahadewa.












