KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Polres Kotamobagu membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penindakan tegas tersebut dilakukan guna menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Utara melalui Kapolres Kotamobagu yang diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dalam operasi penertiban di lokasi, tim kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis ekskavator.
Saat petugas tiba di lokasi pembongkaran, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) melarikan diri.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik lahan serta pemodal yang mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu menegaskan bahwa penanganan kasus pertambangan tanpa izin ini menjadi atensi khusus jajaran kepolisian.
“Kasus ini menjadi atensi dan akan kami tuntaskan,” tegas Mahadewa saat ditemui di Mapolres Kotamobagu.
Penyidik Polres Kotamobagu masih terus mendalami kasus ini guna menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di Gunung Tagin, Desa Bakan.









