KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu menangkap dua pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diduga terlibat dalam pencurian mesin penggerak tromol, Minggu 11 Oktober 2026 malam.
Polisi mengamankan keduanya di lokasi berbeda dan menyita satu unit mesin yang diduga merupakan barang hasil curian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP alias Aldy (26), warga Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, dan FM alias Fahmi (30), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan korban, Armanto Kamasaan, pada 15 September 2026.
Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim URC setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaan mereka.
Aldy ditangkap lebih dahulu di rumah orang tuanya di Desa Liberia, Kecamatan Modayag Induk, sekitar pukul 19.00 WITA.
Berdasarkan pengembangan setelah penangkapan pertama, polisi kemudian mengamankan Fahmi di RSUD Boltim, Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, sekitar pukul 19.30 WITA.
Dengan demikian, kedua terduga pelaku diamankan dalam rentang waktu sekitar 30 menit. Polisi turut menyita satu unit mesin penggerak tromol yang sebelumnya diduga telah dijual di wilayah Modayag.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aldy diduga mengambil mesin penggerak tromol milik korban pada malam hari. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa.
Setelah mengambil mesin, Aldy disebut menjemput Fahmi. Keduanya kemudian menjual mesin tersebut, dengan Fahmi diduga berperan membantu proses penjualan dan menerima uang hasil penjualan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing terduga pelaku masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.
“Benar, Tim URC kami berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggerak tromol berdasarkan laporan korban. Dua terduga pelaku berinisial AP dan FM sudah kami amankan di dua tempat berbeda di Boltim dalam waktu kurang dari satu jam,” tegas Mahadewa.
Ia menjelaskan, mesin tersebut diduga diambil pada malam hari menggunakan mobil sewaan sebelum dijual.
Barang bukti telah diamankan, sementara kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal pencurian. Kami imbau masyarakat segera lapor jika menjadi korban kejahatan, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Polres Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan barang berharga, khususnya mesin dan peralatan yang berpotensi menjadi sasaran pencurian pada malam hari.
Masyarakat disarankan memastikan penerangan di sekitar lokasi penyimpanan memadai, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta mempertimbangkan penjagaan malam apabila diperlukan.
Polisi meminta warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor ke Polres Kotamobagu atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti.
Kasus pencurian mesin tromol tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polres Kotamobagu.












