Berita Boltim

Klaim Tanah di Lanut, Sangadi: Titik tak Jelas, Ada Rumah Ibadah dan Pemukiman

Sulutplus.News - 

×

Klaim Tanah di Lanut, Sangadi: Titik tak Jelas, Ada Rumah Ibadah dan Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Kawasan permukiman warga di Desa Lanut, Boltim, yang menjadi lokasi persoalan klaim lahan.
Kawasan permukiman warga di Desa Lanut, Boltim, yang menjadi lokasi persoalan klaim lahan. Foto: Istimewa

BOLTIM – Klaim tanah yang mengatasnamakan Hanny Sondakh di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masih menyisakan persoalan terkait kejelasan lokasi dan titik koordinat.

Pj Sangadi Lanut, Esra Rumengan, mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah BPN Boltim melakukan pengukuran pada Kamis, 20 Agustus 2026.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Dalam proses tersebut, petugas disebut belum menemukan titik koordinat yang sesuai dengan lahan yang diklaim.

BPN Kesulitan Menentukan Lokasi

Esra menjelaskan, pemerintah desa turut mendampingi proses pengukuran yang dilakukan BPN.

Pihak yang mengklaim, melalui surat kuasa Sari Monoarfa, sebelumnya telah menunjukkan lokasi yang disebut sebagai objek tanah.

Namun, lokasi yang ditunjukkan tersebut tidak sesuai dengan koordinat yang menjadi dasar pencarian BPN.

“Jadi waktu pengukuran BPN saja kebingungan, karena titik ditunjuk tidak sesuai koordinatnya dengan lahan diklaim,” kata Esra saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga:  Jaga Lahan WPR, Kapolres Boltim Dapat Dukungan Ormas

Menurut Esra, kawasan yang disebut dalam klaim tersebut saat ini terdapat sejumlah fasilitas dan lahan yang telah digunakan masyarakat.

“Memang lahan yang diklaim belum jelas. Tapi kalau dilihat dari sertifikat yang diklaim itu terdapat rumah ibadah, rumah warga dan perkuburan umum,” tuturnya.

Pemdes Lanut Tak Ingin Campur Tangan

Esra mengatakan, setelah proses pengukuran belum menemukan titik yang jelas, BPN menyerahkan proses selanjutnya kepada pemerintah desa.

Namun, Pemdes Lanut memilih tidak ikut menentukan keabsahan maupun lokasi objek tanah karena persoalan sertifikat merupakan kewenangan BPN.

Esra menyarankan pihak yang mengklaim untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Buyandi.

Menurutnya, alamat yang tercantum dalam sertifikat yang menjadi dasar klaim disebut berada di Desa Buyandi.

Baca Juga:  WPR Mintu Boltim Terbit, Warga: Terima Kasih Gubernur Yulius Selvanus

BPN: Pengklaim Harus Tunjukkan Lokasi

Sebelumnya, Kepala BPN Boltim Chandra Husain menjelaskan bahwa BPN memiliki peran teknis dalam melakukan pengukuran.

Sementara itu, penunjukan batas dan lokasi objek tanah menjadi tanggung jawab pihak pemohon atau pengklaim.

“Pihak yang mengklaim lahan harus mampu membuktikan lahannya di mana, karena dia yang mengetahui pasti di mana keberadaan lahannya. BPN hanya mengukur,” tegas Chandra.

Chandra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penelusuran dan verifikasi keberadaan fisik bidang tanah.

Dokumen tersebut digunakan sebagai petunjuk bagi BPN untuk melacak serta mencocokkan data bidang tanah dengan kondisi di lapangan.

BPN Siapkan Pengukuran Menyeluruh

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, BPN Boltim berencana melakukan pengukuran terhadap pihak-pihak lain yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Inilah 12 Program Disepakati Lima Kada di BMR, Salah Satunya Pengembangan Universitas

Langkah itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penguasaan dan kondisi lahan secara keseluruhan berdasarkan data teknis di lapangan.

Hasil pengukuran dan verifikasi nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi.

BPN Boltim menyatakan laporan tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan hukum selanjutnya.

Chandra juga menyebut seluruh proses penatausahaan dan pembuktian tanah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dengan demikian, kepastian mengenai objek tanah yang diklaim masih menunggu proses verifikasi dan pengukuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.