KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu membubarkan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin, 24 Agustus 2026 dini hari.
Kelompok tersebut ditemukan saat Tim URC melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Patroli dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Kanit URC AIPTU Miky Rori dan tujuh personel.
Sebelumnya, tim melakukan apel pada Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 23.00 WITA. Personel kemudian menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
Sekitar pukul 00.45 WITA, petugas menemukan sekelompok pemuda sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi miras.
Petugas melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam atau benda berbahaya.
Setelah itu, kelompok tersebut diberikan imbauan dan diminta membubarkan diri serta kembali ke rumah masing-masing.
Patroli kemudian dilanjutkan secara mobile hingga sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Kami berupaya melakukan pencegahan sejak dini dengan meningkatkan kehadiran personel di lokasi-lokasi yang dianggap rawan,” ujar Waafi.
Ia mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya tanpa alasan yang sah serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Karena itu, Tim URC akan terus bergerak secara mobile melakukan pemantauan di berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan,” katanya.






