BOLTIM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Chandra Husain, memberikan penjelasan resmi terkait polemik klaim lahan pemukiman di kawasan Goropai, Desa Lanut.
BPN menegaskan bahwa pihak yang mengklaim wajib menunjukkan letak fisik objek tanah yang dimaksud.
Pengklaim Wajib Tunjukkan Lokasi Fisik
Chandra Husain menjelaskan bahwa BPN memiliki peran teknis di lapangan, sementara penunjukan batas dan lokasi objek menjadi kewajiban pihak pengklaim.
Menurutnya, pihak pemohon atau pengklaim seharusnya mengetahui pasti letak serta posisi geografis tanah milik mereka sendiri.
“Pihak yang mengklaim lahan harus mampu membuktikan lahannya di mana, karena dia yang mengetahui pasti di mana keberadaan lahannya. BPN hanya mengukur,” tegas Chandra Husain.
Pentingnya Dokumen SKPT
Chandra menerangkan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen krusial.
SKPT menjadi petunjuk utama sekaligus dasar bagi BPN untuk melacak dan memverifikasi keberadaan fisik suatu bidang tanah yang terdaftar.
Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme pembuktian dan penatausahaan tanah harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Regulasi ini menjadi acuan nasional untuk menjamin kepastian hukum, transparansi prosedur, serta kejelasan perizinan tanah di Indonesia.
Hasil Pengukuran Dilaporkan ke Polisi
Guna menyelesaikan permasalahan secara objektif, BPN Boltim berencana melakukan pengukuran terhadap pihak-pihak lain yang berada di kawasan tersebut.
Pengukuran menyeluruh ini dilakukan agar gambaran penguasaan lahan di lapangan menjadi lengkap.
Seluruh data teknis dan hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya disusun dalam bentuk laporan resmi.
BPN Boltim akan menyerahkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan hukum selanjutnya.







