Berita Boltim

Klaim Lahan di Lanut, Kepala BPN Boltim: Wajib Buktikan Objek Lokasi

Sulutplus.News - 

×

Klaim Lahan di Lanut, Kepala BPN Boltim: Wajib Buktikan Objek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Boltim, Chandra Husain memberikan penjelasan mengenai prosedur pengukuran dan penetapan hak atas lahan di Desa Lanut.
Kepala BPN Boltim, Chandra Husain memberikan penjelasan mengenai prosedur pengukuran dan penetapan hak atas lahan di Desa Lanut. Foto: Istimewa

BOLTIM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Chandra Husain, memberikan penjelasan resmi terkait polemik klaim lahan pemukiman di kawasan Goropai, Desa Lanut.

BPN menegaskan bahwa pihak yang mengklaim wajib menunjukkan letak fisik objek tanah yang dimaksud.

ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia

Pengklaim Wajib Tunjukkan Lokasi Fisik

Chandra Husain menjelaskan bahwa BPN memiliki peran teknis di lapangan, sementara penunjukan batas dan lokasi objek menjadi kewajiban pihak pengklaim.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Boltim Pimpin Aksi Donor Darah

Menurutnya, pihak pemohon atau pengklaim seharusnya mengetahui pasti letak serta posisi geografis tanah milik mereka sendiri.

“Pihak yang mengklaim lahan harus mampu membuktikan lahannya di mana, karena dia yang mengetahui pasti di mana keberadaan lahannya. BPN hanya mengukur,” tegas Chandra Husain.

Pentingnya Dokumen SKPT 

Chandra menerangkan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen krusial.

SKPT menjadi petunjuk utama sekaligus dasar bagi BPN untuk melacak dan memverifikasi keberadaan fisik suatu bidang tanah yang terdaftar.

Baca Juga:  Anggota DPRD Boltim Gelar Reses Di Desa Sumber Rejo

Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme pembuktian dan penatausahaan tanah harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Regulasi ini menjadi acuan nasional untuk menjamin kepastian hukum, transparansi prosedur, serta kejelasan perizinan tanah di Indonesia.

Hasil Pengukuran Dilaporkan ke Polisi

Guna menyelesaikan permasalahan secara objektif, BPN Boltim berencana melakukan pengukuran terhadap pihak-pihak lain yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Asusila Anak Kandung di Mopait, Terduga Pelaku Kedapatan Bawa Sajam

Pengukuran menyeluruh ini dilakukan agar gambaran penguasaan lahan di lapangan menjadi lengkap.

Seluruh data teknis dan hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya disusun dalam bentuk laporan resmi.

BPN Boltim akan menyerahkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan hukum selanjutnya.