Berita Nasional

Dilema UU Nomor 1 Tahun 2022: Antara Efisiensi APBD dan Nasib Jutaan PPPK

×

Dilema UU Nomor 1 Tahun 2022: Antara Efisiensi APBD dan Nasib Jutaan PPPK

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik biru khas PPPK saat mengikuti apel pagi.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik biru khas PPPK saat mengikuti apel pagi.

JAKARTA – Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), kini menjadi momok bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Aturan mulai berlaku efektif 1 Januari 2027 ini, mewajibkan seluruh daerah di Indonesia memangkas belanja pegawai mereka hingga maksimal 30 persen dari total APBD.

Masalahnya, saat ini mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai jauh di atas angka tersebut, bahkan ada yang menyentuh angka 50 persen.

Belum lagi struktur APBD di banyak kabupaten/kota terjebak dalam “lingkaran setan” belanja rutin.

Melihat risiko sosial yang besar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa angka 30 persen tersebut tidak akan lagi menjadi “harga mati” yang memicu PHK.

Baca Juga:  Mengenal Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diduga Menerima Dana Kasus Korupsi Pertamina

“Banyak daerah berencana menghentikan PPPK karena takut melanggar aturan 30 persen ini. Solusinya, kita gunakan UU APBN untuk memberikan fleksibilitas waktu,” tegas Tito dalam rapat koordinasi di Jakarta (7/5/2026).

Dengan masuknya aturan ini ke UU APBN, pemerintah daerah diberikan relaksasi. Artinya, daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen tidak akan langsung dijatuhi sanksi fiskal, asalkan mereka mengikuti peta jalan (roadmap) pengurangan yang akan diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan.

Bagi daerah yang rasionya terlampau tinggi (di atas 30 persen), pemerintah pusat menyiapkan skema khusus:

Baca Juga:  Aturan Baru PPPK 2025: Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh, Ini Syarat dan Gajinya

Intervensi Belanja Publik: Pusat akan mengambil alih proyek pembangunan di daerah tersebut menggunakan dana APBN agar pelayanan publik tetap jalan meski APBD daerah habis untuk gaji.

Moratorium Rekrutmen Terbatas: Daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi kemungkinan besar akan dilarang menambah pegawai baru hingga rasio mereka mendekati ambang batas sehat.

Audit Kinerja: Evaluasi mendalam terhadap efektivitas jumlah pegawai dibandingkan dengan kualitas layanan yang dihasilkan.

Dengan begitu, status PPPK aman. Tidak akan ada kontrak yang diputus hanya karena alasan pemenuhan kuota belanja pegawai 30 persen.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Program Prioritas Prabowo Berubah, Fokus Kenaikan Gaji ASN dan Pembentukan BPN

Angka tersebut kini dipandang sebagai target jangka panjang (transisi 5 tahun atau lebih), bukan aturan yang harus dipenuhi secara instan di tahun 2026.

Pemerintah sedang melakukan “manuver cantik”. Di satu sisi, mereka tetap ingin daerah efisien (target 30 persen).

Di sisi lain, mereka tidak ingin terjadi kekacauan sosial akibat PHK massal. Menggeser aturan ini ke UU APBN adalah cara paling taktis untuk memberikan payung hukum bagi daerah agar bisa bernapas lebih lega.