Berita Nasional

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026

×

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
DJP resmi memperpanjang masa lapor SPT Badan guna mendukung kepatuhan sukarela.
DJP resmi memperpanjang masa lapor SPT Badan guna mendukung kepatuhan sukarela. Foto: Humas DJP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2025 yang seharusnya berakhir pada April, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Keputusan strategis ini diambil guna mengakomodasi tingginya aspirasi pelaku usaha dan memastikan proses administrasi perpajakan berjalan lebih optimal tanpa membebani wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Keputusan ini muncul setelah otoritas pajak menerima gelombang permohonan dari berbagai sektor.

“Kami menerima sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan, ditambah dorongan kuat dari asosiasi intermediary serta para pelaku usaha,” ujar Bimo saat ditemui di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Berikut Prosedur Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan Batas Validasi BKN

Menurut Bimo, perpanjangan ini memberikan ruang napas bagi perusahaan untuk mengonsolidasikan laporan keuangan mereka secara lebih akurat sebelum dilaporkan ke negara.

Meskipun batas pelaporan telah digeser ke akhir Mei, DJP menegaskan bahwa relaksasi ini baru menyentuh sisi administrasi pelaporan.

Terkait kewajiban pembayaran pajak, otoritas masih melakukan perhitungan yang cermat.

Pemerintah saat ini tengah menjaga keseimbangan tipis antara fleksibilitas bagi pengusaha dan target penerimaan negara, khususnya realisasi kas pada bulan April 2026.

“Untuk relaksasi pembayaran, kami sedang melakukan analisis final. Kami harus memastikan kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang dan tidak mengganggu stabilitas penerimaan pajak nasional,” tegas Bimo.

Baca Juga:  Mulai Beroperasi 2026, Internet Rakyat Paket 5G Rp100 Ribu Baru Tersedia di Tiga Pulau Ini 

Mengejar Target 15 Juta SPT

Hingga akhir April 2026, DJP mencatat performa kepatuhan yang cukup positif.

Sebanyak 12,6 juta hingga 12,7 juta SPT telah masuk ke sistem mereka. Angka ini merepresentasikan sekitar 67 persen dari total wajib SPT di Indonesia.

Namun, angka tersebut masih berjarak dari target ambisius tahun ini yang dipatok di angka 15 juta pelaporan.

Perpanjangan waktu satu bulan bagi wajib pajak badan diharapkan menjadi pendorong utama (booster) untuk menutup celah kekurangan tersebut.

Pengamat perpajakan menilai langkah ini sebagai bentuk empati pemerintah terhadap dinamika ekonomi global yang masih dinamis, di mana banyak korporasi membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan audit internal.

Baca Juga:  Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Alasannya

Tips Bagi Wajib Pajak Badan

Meski mendapat perpanjangan, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga menit-menit terakhir guna menghindari kepadatan sistem e-Filing.

Berikut hal yang perlu disiapkan:

Finalisasi Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi).

Penyiapan dokumen pendukung seperti daftar penyusutan dan bukti potong.

Pastikan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dalam status aktif.

DJP berkomitmen untuk segera merilis aturan teknis tertulis terkait kebijakan ini dalam waktu dekat.