Sulutplus.news – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan ini diambil karena dua alasan utama: beririsan dengan libur Lebaran dan adanya kendala teknis pada sistem Coretax.
“Karena ada kemungkinan sistem Coretax mengalami gangguan, dan sebagian wajib pajak kesulitan mengakses, maka batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026 baru 8,87 juta SPT yang masuk, dari target sekitar 15 juta laporan.
Artinya masih ada kekurangan sekitar 6 juta SPT. Pemerintah juga menegaskan akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan biasanya sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan mencapai Rp1 juta.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang melapor hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi.
Seorang konsultan pajak di Manado, Wina Mamahit menilai kebijakan ini memberi kepastian bagi masyarakat:
“Banyak wajib pajak di daerah yang khawatir tidak sempat melapor karena sistem sering lambat. Perpanjangan ini membantu mereka lebih tenang dan teliti.”
Pemerintah menegaskan aturan teknis akan segera diterbitkan agar pelaporan berjalan lancar. Wajib pajak badan tetap memiliki tenggat hingga 30 April 2026 sesuai ketentuan.




