JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU ASN terkait masa kerja PPPK.
Hakim menilai permohonan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) kabur dan saling bertentangan secara logika.
Dalam sidang pleno perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon gagal menyajikan argumentasi hukum yang konsisten.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan adanya kontradiksi dalam petitum.
“Jika status PPPK dan PNS dihapus, maka tuntutan kesetaraan otomatis tidak relevan lagi,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Permohonan diajukan oleh Yumnawati dan Supriaman (FAIN) bersama Rizalul Akram, dosen PPPK.

Mereka menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
Menurut pemohon, karier PPPK bergantung pada kontrak yang bisa diperpanjang secara subjektif tanpa evaluasi transparan.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
MK menilai pemohon tidak menjelaskan parameter “evaluasi kinerja efektif”, sehingga permohonan dikategorikan sebagai obscuur libel atau kabur.
Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi logika dalam permohonan uji materiil.
Tanpa argumentasi yang jelas, peluang gugatan untuk dikabulkan sangat kecil.
Kasus ini juga menyoroti problematika status PPPK yang masih menjadi perdebatan dalam sistem ASN.






