Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Masa Kerja PPPK

×

MK Tolak Gugatan Masa Kerja PPPK

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU ASN terkait masa kerja PPPK.

Hakim menilai permohonan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) kabur dan saling bertentangan secara logika.

Dalam sidang pleno perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon gagal menyajikan argumentasi hukum yang konsisten.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan adanya kontradiksi dalam petitum.

Baca Juga:  TOK! Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029

“Jika status PPPK dan PNS dihapus, maka tuntutan kesetaraan otomatis tidak relevan lagi,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Permohonan diajukan oleh Yumnawati dan Supriaman (FAIN) bersama Rizalul Akram, dosen PPPK.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (29/4/2026). Humas/Bay
Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (29/4/2026). Humas/Bay

Mereka menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.

Baca Juga:  Cair Juni 2025, Berikut 14 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif untuk Guru RA dan Madrasah

Menurut pemohon, karier PPPK bergantung pada kontrak yang bisa diperpanjang secara subjektif tanpa evaluasi transparan.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

MK menilai pemohon tidak menjelaskan parameter “evaluasi kinerja efektif”, sehingga permohonan dikategorikan sebagai obscuur libel atau kabur.

Baca Juga:  Putusan Proposional Tertutup Bocor, MK Tunda Umumkan Sistim Pemilu 2024  

Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi logika dalam permohonan uji materiil.

Tanpa argumentasi yang jelas, peluang gugatan untuk dikabulkan sangat kecil.

Kasus ini juga menyoroti problematika status PPPK yang masih menjadi perdebatan dalam sistem ASN.