Berita PolitikBerita NasionalHeadline

Putusan Proposional Tertutup Bocor, MK Tunda Umumkan Sistim Pemilu 2024  

×

Putusan Proposional Tertutup Bocor, MK Tunda Umumkan Sistim Pemilu 2024  

Sebarkan artikel ini

sulutplus.news, POLITIK – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono mengatakan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Fajar menuturkan bahwa MK tengah menunggu penyerahan kesimpulan para pihak terkait apakah sistem Pemilu 2024 berjalan dengan proposional terbuka atau tertutup. “Sidang sudah selesai, tinggal penyerahan keep para pihak pada 31 Mei 2023”

“Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK,” tuturnya.

Baca Juga:  Bukan Ganjar Pranowo dan I Wayan Koster, Ternyata Ini Penyebab Indonesia Batal Menggelar Piala Dunia U-20

Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang pengucapan putusan sistem Pemilu 2024.

Menurut dia, masih perlu digodok bersama oleh para Majelis Hakim MK.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Energi UGM: Penambangan Nikel di Raja Ampat Timbulkan Kerugian Ratusan Triliun

“Jika sudah selesai (RPH), baru dijadwalkan untuk sidang pengucapan putusan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menuturkan bahwa sidang pemeriksaan judicial review sistem Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Saldi menjelaskan dalam waktu dekat ini akan memutuskan sistem Pemilu akan dilakukan secara proporsional terbuka, tertutup, atau menggunakan model baru yakni campuran.

Baca Juga:  Berikut Harta Kekayaan 5 Kepala Daerah di BMR, Tatong Bara Capai 15 Miliar

“Ini adalah sidang terakhir, kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan. Kami yang akan menilai keberatan itu,” kata Saldi.*