Berita PolitikBerita NasionalHeadline

Putusan Proposional Tertutup Bocor, MK Tunda Umumkan Sistim Pemilu 2024  

Sulutplus.News - 

×

Putusan Proposional Tertutup Bocor, MK Tunda Umumkan Sistim Pemilu 2024  

Sebarkan artikel ini
headline image

sulutplus.news, POLITIK – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono mengatakan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Fajar menuturkan bahwa MK tengah menunggu penyerahan kesimpulan para pihak terkait apakah sistem Pemilu 2024 berjalan dengan proposional terbuka atau tertutup. “Sidang sudah selesai, tinggal penyerahan keep para pihak pada 31 Mei 2023”

Baca Juga:  BSU Oktober 2025 Tak Dicairkan Serentak, Ini Penjelasan Resminya

“Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK,” tuturnya.

Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang pengucapan putusan sistem Pemilu 2024.

Baca Juga:  Kadis PMD Bolmong AB Terjaring OTT, Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka. Berikut Kronologinya

Menurut dia, masih perlu digodok bersama oleh para Majelis Hakim MK.

“Jika sudah selesai (RPH), baru dijadwalkan untuk sidang pengucapan putusan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menuturkan bahwa sidang pemeriksaan judicial review sistem Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga:  Pendaftaran Program Magang Berdampak 2025 Resmi Dibuka: Jadwal, Cara Daftar, dan Lowongan Kerja

Saldi menjelaskan dalam waktu dekat ini akan memutuskan sistem Pemilu akan dilakukan secara proporsional terbuka, tertutup, atau menggunakan model baru yakni campuran.

“Ini adalah sidang terakhir, kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan. Kami yang akan menilai keberatan itu,” kata Saldi.*