JAKARTA, SulutPlus.news – Lima mahasiswa dari berbagai kampus mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuntut agar rakyat memiliki hak langsung untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap lalai menjalankan amanah.
Gugatan ini menyoal Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang selama ini hanya memberi kewenangan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Para pemohon menilai aturan tersebut menutup ruang kontrol rakyat terhadap wakil yang mereka pilih.
Pemohon terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mendaftarkan perkara dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan pada November 2025, bertepatan dengan meningkatnya kritik publik terhadap kinerja DPR menjelang tahun politik.
Menurut pemohon, rakyat sebagai konstituen harus memiliki mekanisme pemberhentian anggota DPR.
“Permohonan ini bukan kebencian terhadap DPR, melainkan kepedulian agar tidak ada lagi korban akibat kebuntuan kontrol,” ujar Ikhsan Fatkhul Azis dalam sidang.
Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal UU MD3 agar membuka ruang pemberhentian oleh rakyat. Mekanisme ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan demokrasi partisipatif.
Di Sulawesi Utara, isu ini mendapat perhatian karena masyarakat sering mengeluhkan minimnya akses untuk menegur wakil rakyat yang jarang turun ke daerah pemilihan.
Menurut Badan Legislasi DPR, gugatan mahasiswa adalah bagian dari dinamika demokrasi.
“Kami menghormati proses di MK,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam keterangan resmi.
Seperti diketahui, UU MD3 disahkan tahun 2014, mengatur kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
-Pasal 239 ayat (2) huruf d memberi kewenangan pemberhentian anggota DPR hanya kepada partai politik.
– Kritik publik meningkat setelah beberapa kasus anggota DPR tersandung etik, namun tetap bertahan karena dilindungi partai.***



