MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulut, Ery Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok. Aktivitas ilegal ini diduga merugikan negara sejak 2005 hingga 2025.
“Hasil pemeriksaan terhadap 30 saksi menunjukkan emas hasil tambang dijual ke empat toko emas tanpa melalui jalur resmi,” ujar Ery dalam konferensi pers.
Empat toko emas yang digeledah adalah Toko Bobby, Toko Istana Jewelry, Toko London, dan Toko Haji Murni Plaza di Manado, serta Toko Emas Srikandi di Kotamobagu.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan emas batangan tanpa segel resmi PT Antam, yang diduga berasal langsung dari PT HWR.
Menurut Kejati Sulut, praktik penjualan emas ilegal ini telah merugikan perekonomian negara selama dua dekade. Emas yang seharusnya masuk ke kas negara justru beredar di pasar bebas melalui toko-toko tersebut.
Sejumlah emas batangan telah disita sebagai barang bukti, dan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti,” jelasnya.
Terbongkarnya Kasus ini, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara, khususnya Ratatotok yang dikenal sebagai kawasan kaya emas.
Selain merugikan negara, praktik penjualan ilegal juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.













