Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Kondisi Terkini Polres Kotamobagu Jelang Demo Peduli Sitti Korompot

Sulutplus.News - 

×

Kondisi Terkini Polres Kotamobagu Jelang Demo Peduli Sitti Korompot

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Kotamobagu mengikuti apel pengamanan menjelang aksi solidaritas masyarakat terkait kasus dugaan malapraktik dr. Sitti Korompot, Selasa, 25 November 2025. Apel dipimpin Wakapolres AKP Romel Pontoh di halaman Mapolres Kotamobagu. (Foto: SulutPlus.news)
Personel Polres Kotamobagu mengikuti apel pengamanan menjelang aksi solidaritas masyarakat terkait kasus dugaan malapraktik dr. Sitti Korompot, Selasa, 25 November 2025. Apel dipimpin Wakapolres AKP Romel Pontoh di halaman Mapolres Kotamobagu. (Foto: SulutPlus.news)

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Polres Kotamobagu meningkatkan pengamanan menjelang aksi solidaritas masyarakat terkait kasus dugaan malapraktik dr. Sitti Korompot, yang akan berlangsung di halaman Mapolres Kotamobagu hari ini, Selasa, 25 November 2025.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan puluhan personel Polres Kotamobagu mengikuti apel persiapan yang dipimpin Wakapolres Kompol Romel Pontoh.

Dalam arahannya, Romel menekankan pentingnya komunikasi persuasif agar aksi berjalan damai.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H: Program Kurban Polri Presisi Polres Kotamobagu Sasar Warga Kurang Mampu

“Pengamanan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengedepankan komunikasi agar aksi berjalan tertib,” ujar Romel.

Kasus dr. Sitti Korompot mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut pada 27 Februari 2025.

Baca Juga:  Upaya Praperadilan Sitti Korompot Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Setelah melalui penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025.

Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.

“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Gencarkan Razia Knalpot Brong, Warga Apresiasi Langkah Tegas

Ronald Wuisan, kuasa hukum dr. Sitti, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat resmi terkait status hukum tersebut. “Iya sudah,” kata Ronald singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bolaang Mongondow Raya (BMR) karena menyangkut reputasi tenaga medis di daerah.***