Berita Sulut

Kadis Kominfo Sulut Dorong Perlindungan Hukum ASN: Ingatkan Alur Advokasi dan 4 Perkara Terlarang

×

Kadis Kominfo Sulut Dorong Perlindungan Hukum ASN: Ingatkan Alur Advokasi dan 4 Perkara Terlarang

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sulut Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA (ketiga dari kanan) bersama Koordinator LKBH Korpri Sulut Marchelino Mewengkang (ketiga dari kiri) dan tim hukum saat menggelar kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN di lingkungan DKIPS Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (20/5). (Foto: Dok. Diskominfo Sulut)
Kadis Kominfo Sulut Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA (ketiga dari kanan) bersama Koordinator LKBH Korpri Sulut Marchelino Mewengkang (ketiga dari kiri) dan tim hukum saat menggelar kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN di lingkungan DKIPS Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (20/5). (Foto: Dok. Diskominfo Sulut)

MANADO – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (Diskominfo Statistik) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memperkuat benteng perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah strategis ini direalisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulut di Manado, Rabu (20/5/2026).

Upaya promotif-preventif ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko administrasi dan hukum yang mengintai birokrat dalam mengeksekusi program pemerintah.

Melalui sosialisasi ini, ASN dibekali pemahaman komprehensif mengenai hak tata usaha negara serta batasan-batasan perlindungan hukum yang bisa mereka terima.

Kadis Kominfo Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pemahaman regulasi merupakan aspek absolut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Baca Juga:  Kenaikan PKB di Sulut 2026, Bapenda Tegaskan Bukan Kebijakan Sepihak

“ASN dituntut untuk bergerak cepat, namun tidak boleh menabrak aturan. Pemahaman hukum yang matang akan melahirkan rasa aman dalam bekerja, sehingga setiap tugas dan tanggung jawab dapat dijalankan secara profesional, hati-hati, dan akuntabel,” ujar Zainudin di hadapan jajaran ASN Diskominfo Sulut.

Menurut Kadis Kominfo Sulut tersebut, sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk meminimalisasi potensi maladministrasi yang kerap menyeret aparatur sipil ke ranah hukum akibat ketidaktahuan regulasi.

Untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LKBH Korpri, ASN tidak bisa langsung melakukan klaim sepihak. Terdapat mekanisme birokrasi ketat yang harus dilalui guna memastikan perkara yang dihadapi benar-benar berkaitan dengan kedinasan.

Baca Juga:  UMP 2026 Naik 10,5%, Jakarta Tertinggi, Sulut Masuk 10 Besar

Meskipun LKBH Korpri berfungsi sebagai pelindung korps, lembaga ini memiliki batasan etis dan yuridis yang kaku.

Koordinator LKBH Korpri Sulut, Marchelino Mewengkang, menggarisbawahi bahwa ada empat jenis perkara yang tidak akan pernah diterima dalam pembelaan hak anggota.

Meski Marchelino tidak merinci keempat poin tersebut secara spesifik dalam forum, dalam konteks hukum kepegawaian nasional, LKBH Korpri umumnya mengharamkan advokasi bagi ASN yang terlibat dalam:

“LKBH dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi masalah akibat menjalankan tugas kedinasan secara itikad baik (good faith), bukan untuk melindungi oknum yang sengaja melakukan kejahatan,” tegas Marchelino.

Turut hadir dalam tim penasihat hukum LKBH Korpri Sulut yang memberikan materi materi teknis antara lain Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin ED Rompas, dan Yolanda D. Rompas.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Dorong Etika Jurnalistik di Era AI, UKW 2025 Diikuti 34 Wartawan

Melalui sinergi ini, ASN Pemprov Sulut diharapkan tidak lagi dihantui rasa takut dalam menyerap anggaran, sepanjang koridor hukum tetap dipatuhi.

Langkah Kadis Kominfo Sulut dan LKBH Korpri Sulut ini menjadi angin segar di tengah ketakutan para pejabat daerah dalam mengeksekusi proyek strategis akibat bayang-bayang kriminalisasi kebijakan.

Dengan adanya kejelasan alur litigasi dan non-litigasi ini, roda pemerintahan di Sulawesi Utara diharapkan mampu berputar lebih progresif tanpa keluar dari rel konstitusi.