Berita PolitikBerita Sulut

Dhea Lumenta Soroti Pengadaan 446 Mesin Potong Rumput Rp1,3 Miliar Dispertanak Sulut


×

Dhea Lumenta Soroti Pengadaan 446 Mesin Potong Rumput Rp1,3 Miliar Dispertanak Sulut

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Dhea Eucharisty Lumenta
Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Dhea Eucharisty Lumenta. Foto: Dok Sulutplus

MANADO, SulutPlus.news – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dhea Eucharisty Lumenta, mempertanyakan urgensi pengadaan 446 unit mesin potong rumput senilai sekitar Rp1,3 miliar di Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Sulut.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Program dan Kegiatan bersama mitra kerja Komisi II DPRD Sulut di Gedung DPRD Sulut, Senin, 26 Oktober 2026.

Dhea mempertanyakan apakah pengadaan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan utama petani di lapangan.

Dalam rapat itu, Komisi II menghadirkan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotamobagu Dampingi Wagub Sulut Safari Ramadhan di Molinow

Dhea menyoroti efektivitas alokasi anggaran pada program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, khususnya pengadaan mesin potong rumput yang jumlahnya mencapai ratusan unit.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar menjawab kebutuhan petani dan memberikan manfaat optimal bagi sektor pertanian.

Ia pun mempertanyakan kemungkinan mengalihkan anggaran tersebut untuk pengadaan alat pertanian lain yang dinilai lebih dibutuhkan, seperti mesin perontok jagung.

“Apakah mesin pangkas rumput ini merupakan kebutuhan paling penting saat ini? Bisakah anggarannya digeser untuk pengadaan mesin perontok jagung yang anggaran per unitnya relatif lebih kecil, namun dampaknya sangat dibutuhkan petani,” ujar Dhea dalam rapat.

Baca Juga:  HORE! Ranperda RTRW Mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat Ditetapkan jadi Perda

Selain mempertanyakan prioritas pengadaan, politisi muda tersebut meminta penjelasan mengenai mekanisme dan kriteria penerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Ia menekankan pentingnya kejelasan persyaratan agar bantuan pemerintah daerah dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi petani yang membutuhkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dispertanak Sulut, Wilhelmina Nova Pangemanan menjelaskan bahwa pengadaan 446 unit mesin potong rumput itu berasal dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang telah masuk dan terkunci dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan latar belakang masuknya program pengadaan mesin potong rumput dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:  APBD Sulut 2026 Disepakati, Tahlis Gallang: Pemprov Berupaya Penyeimbangan Alokasi Program

Sementara itu, terkait bantuan pertanian bagi perorangan, Nova menjelaskan bahwa pada tahun anggaran sebelumnya, bantuan tersebut diarahkan pada komoditas yang berkontribusi terhadap inflasi daerah, terutama cabai dan tomat untuk skala rumah tangga.

“Untuk bantuan perseorangan memang diarahkan pada tanaman komoditas inflasi seperti cabai dan tomat untuk skala rumah tangga. Sementara untuk alsintan, karena keterbatasan anggaran, diprioritaskan untuk kelembagaan kelompok tani, di mana satu unit alat nantinya dapat dimanfaatkan secara bersama-sama oleh beberapa petani,” terang Nova.

30