JAKARTA – Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP tidak lagi diperlukan.
Data kependudukan sudah tersimpan dalam chip elektronik sehingga bisa dibaca dengan alat khusus.Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip berisi data lengkap penduduk.
Karena itu, penggandaan dokumen melalui fotokopi dianggap melanggar prinsip perlindungan data pribadi (PDP).
“KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP. Untuk membaca data, sudah ada card reader khusus,” ujar Teguh, dikutip dari Detik.com.
Dukcapil mengimbau seluruh instansi pemerintah agar beralih ke sistem digital melalui pemadanan data antar lembaga.
Dengan begitu, pelayanan publik tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan system-to-system.
Teguh menambahkan, pemerintah kini membentuk Komite Tim Percepatan Transformasi Digital yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas, BSSN, Kemenkominfo, dan Kemendagri.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan data penduduk.
Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Pasal 65 melarang penyebaran data pribadi masyarakat, sementara pasal 67 mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar.
Imbauan Dukcapil ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik.
Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan data pribadi di era digital.







