SulutPlus.news – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN tidak akan mengalami perubahan pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember).
Kebijakan ini berlaku bagi semua golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada pertengahan November 2025 di Jakarta.
Keputusan ini berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penetapan tarif PLN, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan finansial.
Menurut pejabat ESDM, mekanisme penyesuaian tarif sebenarnya mempertimbangkan empat indikator makro: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meski indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga kestabilan.
Dampak bagi Masyarakat dan Usaha
– Rumah Tangga Subsidi: pelanggan 450 VA tetap Rp 415/kWh, sedangkan 900 VA Rp 605/kWh.
– Rumah Tangga Nonsubsidi: pelanggan 900 VA (RTM) Rp 1.352/kWh, daya 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70/kWh.
– Bisnis & Industri: tarif berkisar Rp 996,74–Rp 1.444,70/kWh tergantung kapasitas daya.
– Pemerintah & Sosial: penerangan jalan umum Rp 1.699,53/kWh, fasilitas sosial 450 VA Rp 325/kWh.
Dengan tarif yang tidak berubah, rumah tangga dapat merencanakan pengeluaran bulanan lebih tenang. Pelaku usaha juga mendapat kepastian biaya operasional, sehingga iklim investasi tetap kondusif.
Di Sulawesi Utara, kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM. Menurut Rina Manoppo, pemilik usaha kuliner di Manado, stabilnya tarif listrik membantu menjaga harga jual produk tetap terjangkau.
“Kami tidak khawatir ada lonjakan biaya produksi menjelang akhir tahun. Ini memberi ruang untuk fokus pada kualitas dan pemasaran,” ujarnya.
Kebijakan tarif listrik tetap hingga akhir 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan energi terjangkau dan stabil.
Langkah ini diharapkan memperkuat pemulihan ekonomi nasional, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mendukung keberlanjutan usaha kecil maupun industri besar.***







