Sulutplus.news – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, dijatuhi putusan membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah menyatakan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi surat berharga tahun 1999.
Dalam amar putusan, keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp481 miliar) ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban mencapai Rp531 miliar.
Perkara ini bermula dari transaksi Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP yang ditukar dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terbitan PT Bank Unibank Tbk.
Dokumen tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga CMNP menggugat Hary Tanoe cs atas dugaan PMH.
Majelis hakim menilai NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG/1988, dan menegaskan adanya iktikad tidak baik dalam penggunaan nama korporasi.
Doktrin piercing the corporate veil diterapkan, sehingga tanggung jawab hukum beralih ke pribadi pemegang saham.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan putusan ini merupakan produk independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Putusan masih bersifat tingkat pertama, sehingga para pihak berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari.
Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Menurutnya, putusan hakim mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan MNC selama persidangan.
Ia juga menilai gugatan salah sasaran karena ada pihak lain yang disebut dalam persidangan namun tidak dijadikan tergugat.
Chris bahkan membuka opsi melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.

