Hukum & KriminalBerita Nasional

Timothy Ronald Diduga Tipu Trading Kripto Rp3 Miliar

×

Timothy Ronald Diduga Tipu Trading Kripto Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Timothy Ronald
Timothy Ronald

JAKARTA — Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, mulai diselidiki Polda Metro Jaya. Seorang pelapor bernama Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti program trading yang dijalankan Timothy.

Younger hadir di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1), untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor. Ia menyampaikan bahwa kerugian yang dialaminya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sesuai laporan saya, kerugian sekitar Rp3 miliar. Saya memang anggota Akademi Crypto,” ujar Younger kepada wartawan.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menambahkan bahwa pihaknya membawa dua saksi dalam pemeriksaan awal. Ia mengklaim jumlah korban yang melapor bisa mencapai 300 orang, dengan tiga orang pertama diperiksa hari ini.

Baca Juga:  Fakta Terbaru Kematian Arya Daru Pangayunan: Polisi Temukan Kepalanya Ditutup Plastik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Penyidik sudah melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” jelas Budi, Senin (12/1/2026).

Polisi menegaskan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Pasal yang digunakan mencakup UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta beberapa pasal dalam KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon 

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi terkait dugaan penipuan. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa selain Timothy Ronald, seorang trader bernama Kalimasada juga dilaporkan.

Unggahan itu menyoroti keberanian korban yang sebelumnya takut melapor karena adanya ancaman, namun kini mulai membuka suara.

Fenomena penipuan berkedok trading kripto bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Menurut pakar hukum ekonomi digital, Dr. Rudi Santoso, praktik ini sering memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat.

Baca Juga:  Gratifikasi di Kementerian PU: Diduga untuk Kepentingan Pribadi

“Skema trading kripto yang tidak transparan berpotensi menjadi modus penipuan. Korban biasanya tergiur janji keuntungan cepat tanpa memahami risiko,” jelas Rudi.

Di Sulawesi Utara, kasus serupa pernah mencuat pada 2024, ketika puluhan warga melaporkan kerugian akibat investasi aset digital. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi publik dan pengawasan lebih ketat terhadap platform trading.