KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap SB alias Sis (40) di Desa Tungoi I, Bolaang Mongondow, setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi dinyatakan memenuhi unsur hukum.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut pada Senin, 24 November 2025.
“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” jelas Waafi.
Polisi memastikan berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penanganan kasus ini sepenuhnya mengacu pada KUHP dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara agar segera masuk tahap penuntutan,” tegas Waafi.
Langkah ini menjadi jawaban atas laporan korban yang berharap kasus ditangani secara profesional dan objektif.
Polisi menegaskan hak-hak hukum tersangka tetap dijamin sesuai asas praduga tak bersalah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari adu argumen antara dua warga yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial desa.
Keributan kecil di tengah malam berujung pada tindakan fisik.
Dalam laporan polisi, GL yang berprofesi sebagai pengusaha tambang diduga mendorong SB berulang kali hingga kehilangan keseimbangan.
Tak berhenti di situ, GL melempar botol kaca yang pecah di dekat kaki korban. Pecahan kaca mengenai kulit SB dan menimbulkan luka berdarah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu dengan nomor registrasi LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.***











