KOTAMOBAGU – Masa penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) segera dimulai, dengan diserahkannya Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Penyerahan itu dilakukan Pemkot lewat Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Pra Sugiarto Yunus kepada Sangadi Kobo Kecil Sri Rahayu Monoarfa, pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Balai Desa Dapuon Kobo Kecil.
Selain DHKP yang diserahkan juga ikut disertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBB- P2 Tahun Pajak Tahun 2025.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu agenda atau tahapan pengelolaan PBB-P2 setelah pasca pencetakan massal SPPT Tahun 2025.
“Tujuannya untuk menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Kota Kotamobagu Tahun 2025 kepada para Kepala Desa untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak serta menjadi dasar penagihan,” jelas Pra Sugiarto.
Pra Sugiarto menambahkan, ini sudah masuk tahun kelima pasca pengalihan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) dari pemerintah pusat ke Pemkot, yang sampai saat ini dapat kita buktikan dengan capaian realisasi yang selalu bersanding dengan capaian realisasi penerimaan sektor pajak daerah lain.
Sangadi Sri Rahayu mengatakan tekadnya dan jajaran Pemdes untuk mendukung dan berpartisipasi dalam mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan baik dari sektor perdesaan ataupun sektor perkotaan terus optimal.
Selain Sangadi, Sekdes Roni Papene, para Kepala Urusan dan jajaran staf Kantor Desa Kobo Kecil, para Kepala Lingkungan dan Ketua-Ketua RT turut hadir dalam kegiatan ini. (*)











