Boltim, Sulutplus.news – Sebanyak 26 orang resmi diangkat menjadi Tenaga Ahli Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo pada Senin, 16 Juni 2025.
Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim nomor 182 tahun 2025 tersebut, bagian langkah strategis untuk memperkuat sinergi serta mendukung akselerasi roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Jabatan yang saat ini saudara-saudari emban merupakan amanah strategis yang langsung berkaitan dengan visi dan misi Saya dan Wakil Bupati. Saudara sekalian adalah mitra berpikir, pengusung gagasan, serta pemberi masukan terhadap berbagai program prioritas daerah,” ucap Bupati Oskar.
Untuk itu, Oskar menekankan bahwa pengangkatan tenaga ahli bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang konsultatif yang dapat memperkuat kebijakan daerah.
“Saudara harus hadir dengan gagasan, analisis, dan pemikiran inovatif yang mampu mendorong percepatan pembangunan. Terutama dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju Bolaang Mongondow Timur yang lebih baik,” tegas Oskar.
Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini Boltim sedang berada dalam fase transisi menuju kemajuan, sejalan dengan semangat Boltim Bangkit.
Karena itu, kehadiran para tenaga ahli diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya ide-ide segar yang solutif dan berorientasi pada kemajuan.
“Boltim Bangkit bukan sekadar slogan, melainkan panggilan untuk berbuat yang terbaik bagi daerah,” tutup Bupati.
Seperti diketahui, pengangkatan Tenaga Ahli ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Setiap daerah, nomor dan bunyi pasal berbeda-berbeda. Tapi tugas dan fungsi dalam penjabaran pelaksanaan kegiatan Tenaga Ahli, hampir semua sama dan tidak jauh berbeda.
Adapun tugas dan fungsi Tenaga Ahli telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) yang berhasil kami rangkum sebagai berikut:
Memberikan saran dan pertimbangan:
Tenaga ahli memberikan masukan berdasarkan keahlian mereka kepada bupati terkait berbagai isu dan permasalahan daerah.
Menyusun telaahan dan analisis:
Mereka melakukan kajian mendalam terhadap berbagai isu strategis untuk memberikan dasar bagi pengambilan keputusan bupati.
Membantu perumusan kebijakan:
Tenaga ahli berperan dalam membantu menyusun kebijakan daerah, baik dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun program-program pembangunan.
Melaksanakan tugas lain:
Selain tugas pokok, tenaga ahli juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Koordinasi dan konsultasi:
Mereka juga berperan dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan kebijakan.
Supervisi dan monitoring:
Tenaga ahli dapat terlibat dalam kegiatan supervisi dan monitoring pelaksanaan kebijakan daerah untuk memastikan implementasi yang efektif.
Masa Jabatan dan Gaji
Masa jabatan Tenaga Ahli biasanya diatur dalam Perbup masing-masing, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai kebutuhan.
Sementara untuk gaji, besaran telah ditetapkan dalam Perbup dan dibebankan pada APBD. Biasanya berkisar di angka empat sampai lima juta perbulan, bahkan lebih. Tergantung keuangan daerah masing-masing.
Susunan Tenaga Ahli Bupati Boltim, Oskar Manoppo
Koordinator: Rusdi Gumalangit
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Hendra Damopolii
Marsaoleh Mamonto
Rukly Salehe
Hamka Pontoh
Faruk Dizi
Slamet Riyadi Umbola
Sintia Tumiwa
Fandi Pramono Iklas
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Rita Lamusu Manoppo
Yance Tawas
Musiran Modeong
Mariam Batalipu
Dian Anggaraini Mamonto
Nurmyanti Mokodompit
Brury Paputungan
Uyun K Pangalima
Sofyan Atsauri Modeong
Bidang Kememasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Dahlan Saniman
Maman Abdurahman Ambarak
Sandy Sengkey
Alfian Lasabuda
Feki Namire Bidulang
Piantai Potabuga
Muchtar Hantuma
Muhammad Qudri Posumah.***













