SPNews – Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tahun 2025 secara resmi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Penetapan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nah, berdasarkan aturan, besaran pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan ASN.
Sedang untuk pensiunan dibayar berdasarkan golongan terakhir sebelum memasuki purna bakti.
Tujuan pemberian gaji ke-13 sendiri, membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 2025?
Berdasarkan (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, dicairkan pada Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari berbagai sumber mengatakan, paling lambat pencairan gaji ke-13 dilaksanakan Juli 2025.
Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Untuk para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Adapun tangal pasti pencairan gaji ke-13, bisa dicek langsung di tanggal awal minggu bulan Juni. Mulai tanggal 1 hingga 7 Juni 2025.
Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
Demikianlah informasi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025.***