Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Korban Dugaan Penipuan Proyek PJUTS di Kotamobagu Bantah Tudingan Minta Uang Miliaran, Pilih Lanjutkan Proses Hukum


×

Korban Dugaan Penipuan Proyek PJUTS di Kotamobagu Bantah Tudingan Minta Uang Miliaran, Pilih Lanjutkan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Thasrin Belenehu, Ariyati Ella Panu
Kuasa Hukum Thasrin Belenehu, Ariyati Ella Panu. Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Thasrin Belenehu, korban dugaan penipuan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang melibatkan tersangka berinisial RSM alias Rovin, memutuskan untuk menutup ruang mediasi. Ia memilih melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke persidangan.

Keputusan tersebut diambil menyusul kekecewaan pihak korban terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilai keliru karena menyebut dirinya bersama kuasa hukum meminta uang damai antara Rp2 miliar hingga Rp3,5 miliar kepada keluarga tersangka.

Melalui kuasa hukumnya Ariyati Ella Panu, pihak korban dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Ella menjelaskan bahwa isu uang miliaran rupiah itu berawal dari pembahasan nilai kerugian, bukan permintaan uang sebagai syarat damai.

Baca Juga:  Pasutri di Bolmong Ditangkap Polisi Gara-gara Pemerasan Video Panas

Ia memaparkan, persoalan ini bermula dari mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polres Kotamobagu pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, istri tersangka berinisial Rovin berinisiatif menawarkan penyelesaian kekeluargaan dengan kesediaan mengembalikan dana Rp145 juta.

Ella menyatakan dirinya hanya meneruskan tawaran tersebut kepada kliennya, sekaligus meluruskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total kerugian materiil kliennya sejak 2019 mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Bukan saya meminta keluarga tersangka menyiapkan dana Rp2 miliar lebih untuk berdamai. Saya hanya menyampaikan bahwa kerugian materiil yang dialami klien saya dalam perkara ini totalnya lebih dari Rp2 miliar, dan angka itu tertuang jelas di BAP,” tegas Ella, Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca Juga:  URC Polres Kotamobagu Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Konfrontasi secara virtual juga telah dilakukan penyidik pada Selasa, 27 Oktober 2026 karena korban sedang berada di Bali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri korban, kuasa hukum, tersangka, serta dua saksi bernama Lucky dan Ivan.

Menurut Ella, dalam sesi konfrontasi itu tersangka tidak membantah keterangan korban mengenai kronologi perkara, termasuk aliran dana Rp25 juta ke rekening atas nama Lucky yang disebut dilakukan atas petunjuk Rovin.

Upaya damai kembali diajukan oleh istri tersangka pada Rabu, 28 Oktober di hadapan penyidik.

Kendati demikian, pihak korban telah bulat menolak mediasi dan menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami dari pihak korban sudah telanjur kecewa dengan narasi-narasi yang beredar dan dinilai merugikan pihak kami. Karena itu, kami memilih melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan di pengadilan,” ujar Ella.

Baca Juga:  Dinas PUPR Kotamobagu Genjot Pekerjaan 18 Proyek: 1 Rampung, 13 Berjalan, 4 Menunggu

Senada dengan kuasa hukumnya, Thasrin menegaskan bahwa tujuan pelaporannya bukan untuk mencari keuntungan atau meminta uang dalam jumlah tertentu, melainkan menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Thasrin mengungkapkan, ia sebelumnya menyerahkan uang sebesar Rp147 juta terkait penawaran proyek pemasangan lampu tenaga surya PJUTS di 500 titik, dengan nilai anggaran yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar.

Pihak korban berharap penyidik Polres Kotamobagu dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif.

49