Hukum & KriminalBerita Bolmong

Pasutri di Bolmong Ditangkap Polisi Gara-gara Pemerasan Video Panas

Sulutplus.News - 

×

Pasutri di Bolmong Ditangkap Polisi Gara-gara Pemerasan Video Panas

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), JM (42) dan JN (31) saat diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), JM (42) dan JN (31) saat diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), JM (42) dan JN (31), berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kotamobagu atas kasus pemerasan menggunakan rekaman video panas lewat aplikasi WhatsApp.

Kasus ini terungkap setelah korban, SL, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu pada 9 September 2025.

Korban SL mengaku diperas oleh pasutri tersebut dengan ancaman menyebarkan video intimnya ke media sosial jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga:  Diresmikan Kapolda Sulut, Gedung Baru Mapolres Kotamobagu Resmi Buka Pelayanan

Dalam penyelidikan, polisi mendapati JM menjalin hubungan gelap dengan korban dan memanfaatkan video call tanpa busana untuk merekam secara diam-diam.

Setelah merekam, JM bersama istrinya JN menekan korban untuk membayar uang sejumlah jutaan rupiah agar video tersebut tidak disebarkan secara luas.

AKBP Irwanto, SIK, MH, Kapolres Kotamobagu, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana menjelaskan, kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu Tinjau Langsung Aksi Konsolidasi Mahasiswa, Pastikan Situasi Aman dan Tertib

“Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel Samsung dan uang tunai Rp 1.100.000 yang disinyalir hasil pemerasan,” kata I Dewa.

Dengan adanya kejadian ini, Polres Kotamobagu mengimbau warga agar selalu waspada saat berinteraksi secara digital dan menghindari hubungan pribadi yang bisa dimanfaatkan pihak jahat.

Baca Juga:  Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024

Polres juga menekankan peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika mengalami pemerasan atau kejahatan siber agar dapat segera ditindaklanjuti

Menurut data Polda Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025, kasus pemerasan digital naik 20% dibanding tahun sebelumnya. (*)