KOTAMOBAGU – Tim kuasa hukum Jenny Kila dan Joke Momongan, mendesak pihak Pemerintah kelurahan Tumobui untuk membuka dokumen legalitas atas rencana pembangunan jalan paving blok.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan kepastian administrasi dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah milik Jenny Kila dan Joke Momongan.
Ketua Tim Pengacara, Simbri Hanther Leke, S.H., C.C.L., menyatakan bahwa persoalan ini tidak sekadar sengketa kepemilikan tanah semata. Menurutnya, hal ini menyangkut kewenangan publik dan dasar legalitas kebijakan pemerintah kelurahan dalam merencanakan akses jalan umum.
Pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Kelurahan Tumobui. Surat tersebut memuat permintaan penunjukan dokumen perencanaan, dasar penetapan lokasi, status tanah, hingga dokumen hibah atau pelepasan hak jika pernah dilakukan.
Namun, hingga saat ini pihak pemerintah kelurahan belum memberikan jawaban maupun menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Simbri menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik dan bukan upaya untuk menghambat pembangunan.
Apabila surat keberatan dan permintaan informasi tidak direspons secara terbuka, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan ini ke lembaga yang berwenang melalui mekanisme sengketa informasi publik.
Tahapan hukum akan diperluas jika dalam pemeriksaan terbukti tidak ada dokumen sah yang melandasi penetapan lahan tersebut sebagai akses jalan umum. Tim kuasa hukum mengindikasikan peluang pelaporan pidana jika ditemukan dugaan tindak pemalsuan dokumen, keterangaan palsu, atau penyalahgunaan kewenangan.
Pendampingan hukum bagi Jenny Kila dan Joke Momongan ini dilakukan oleh tim pengacara yang terdiri dari Simbri Hanther Leke, S.H., C.C.L.; Noldy Ferdinand Taole, S.H., C.C.L.; Rifky Dapar, S.H.; Welly Ferdinand Lumy, S.H.; serta Zulfikar Mokoginta, S.H.












