Ringkasan Berita:
- Polsek Lolayan tangkap pria berinisial MYD (40) di Mopait atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandung.
- Petugas amankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual anak di Mopait beserta sebilah senjata tajam jenis pisau.
- Kasus dugaan persetubuhan anak di Desa Mopait ditangani Polsek Lolayan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kotamobagu.
KOTAMOBAGU – Personel Polsek Lolayan menangkap seorang pria berinisial MYD alias Yaya’ (40) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan terhadap warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang.
Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pada tubuh terduga pelaku.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kemudian langsung digiring ke Mapolsek Lolayan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi kejaksaan dan satuan kerja terkait di tingkat Polres.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga berkoordinasi langsung dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Johan Atang.
Hingga saat ini, terduga pelaku MYD masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Lolayan sebelum nantinya dilimpahkan penangannya ke Polres Kotamobagu.
Penyidik masih melakukan pendalaman motif serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Peristiwa ini sebelumnya sempat memicu keresahan di tengah warga Desa Mopait.
Dengan diamankannya terduga pelaku, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada pihak berwajib.








