Ringkasan Berita:
- Ekonomi Sulawesi Utara tahun 2025 tumbuh signifikan sebesar 5,66 persen, berhasil melampaui angka rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5,11 persen.
- Pemprov Sulut mencatatkan realisasi pendapatan Rp3,65 triliun dan belanja Rp3,32 triliun, disertai keberhasilan memangkas kewajiban daerah menjadi Rp849 miliar serta mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya.
- Indikator sosial makro mengalami perbaikan pesat, ditandai dengan penurunan angka kemiskinan menjadi 6,62 persen dan raihan penghargaan Terbaik I Penanggulangan Kemiskinan tingkat Regional Sulawesi.
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil menjaga stabilitas fiskal sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan Gubernur Yulius Selvanus, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Selasa (23/6/2026).
Yulius memaparkan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target. Belanja daerah terealisasi Rp3,32 triliun (91,36 persen), menghasilkan SiLPA Rp177,13 miliar.
Aset daerah meningkat menjadi Rp11,49 triliun dari Rp10,78 triliun tahun sebelumnya. Sementara kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp1,26 triliun menjadi Rp849 miliar.
“Pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2025 melesat 5,66 persen, melampaui rata-rata nasional 5,11 persen,” ujar Yulius di hadapan anggota DPRD.
Indikator sosial ekonomi turut membaik. Angka kemiskinan turun menjadi 6,62 persen, di bawah rata-rata nasional 8,25 persen.
Tingkat pengangguran terbuka terkendali di 5,78 persen, dengan inflasi daerah hanya 1,23 persen. IPM Sulut naik ke 76,32, sementara NTP mencapai 125,21 dan NTN 112,17.
Atas capaian tersebut, Sulut meraih penghargaan Terbaik I kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting tingkat Regional Sulawesi pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026.
Pemprov juga mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk ke‑12 kalinya berturut‑turut. Selain laporan APBD, rapat turut membahas percepatan Ranperda Perizinan Berusaha.
Regulasi ini diharapkan memangkas birokrasi, memberi kepastian hukum bagi investor, serta memperkuat insentif di KEK untuk mendukung UMKM lokal.












