Berita Boltim

Setalah CM dan AK, Kejari Kotamobagu Serius Usut Korupsi KPU Boltim: Ada Tersangka Lagi? 

Sulutplus.News - 

×

Setalah CM dan AK, Kejari Kotamobagu Serius Usut Korupsi KPU Boltim: Ada Tersangka Lagi? 

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., SH, MH dalam Konferensi Pers, Senin (8/6/2026).
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., SH, MH dalam Konferensi Pers, Senin (8/6/2026).

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Setelah sebelumnya menahan staf keuangan berinisial CM, tim penyidik resmi menetapkan dan menahan tersangka baru, yakni AK alias Arga selaku Bendahara Pengeluaran KPU Boltim periode Tahun Anggaran 2021.

AK dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.1.12/Fd.2/06/2026.

Ada Kesepakatan Jahat Cairkan Uang

Pihak Kejari Kotamobagu menjelaskan bahwa penetapan AK sebagai tersangka merupakan bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Hari Pramuka ke-64 Tahun, Royke Kasenda Dorong Kebersamaan dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Berdasarkan alat bukti yang kantongi penyidik, terdapat permufakatan atau kesepakatan sepihak antara tersangka AK (bendahara) dan CM (staf keuangan) untuk mencairkan uang negara secara ilegal.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan serius menangani tindak pidana korupsi ini, terus meningkatkan dan menindaklanjuti semua keterlibatan pihak-pihak terkait. Tersangka yang barusan ditahan ini selaku Bendahara Pengeluaran, bersama-sama dengan CM, sudah ada kesepakatan untuk melakukan pengeluaran uang yang seharusnya tidak bisa keluar,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., SH, MH dalam Konferensi Pers, Senin (8/6/2026).

Pihak Kejaksaan membeberkan, modus operandi pencairan dana tersebut dilakukan dengan cara membajak atau memanipulasi akun sistem keuangan tanpa adanya verifikasi resmi dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  Jaga Sinergi, Kapolres Boltim Hadiri Upacara Bersama Pemkab Boltim

“Atas kesepakatan bersama, uang itu dicairkan dengan cara memanipulasi atau mengambil akun lewat kantor, seperti itu. Sehingga uang bisa cair tanpa disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tambah pihak Kejari.

Rincian Kerugian Negara dan Pengembalian

Kasus penyalahgunaan anggaran rutin KPU Boltim TA 2021 ini secara total mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp755.569.937.

Dari jumlah tersebut, kejaksaan mencatat:

Sebesar Rp238.264.900 telah dikembalikan ke kas negara.

Sebesar Rp517.305.136 merupakan sisa kerugian yang belum ditindaklanjuti atau didepurnakan oleh para tersangka.

Penyidik Buka Peluang Periksa Pejabat Lain

Saat disinggung mengenai potensi keterlibatan pejabat teras KPU Boltim lainnya, pihak Kejari Kotamobagu menegaskan akan bergerak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang berkembang di ruang sidang maupun ruang penyidikan.

Baca Juga:  Kapolres Boltim AKBP Golfried: dari Operasi Antiteror ke Kepemimpinan Humanis

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Boltim pun dipastikan masuk dalam agenda pengembangan tim penyidik.

“Untuk sementara ini, kita menindaklanjuti sesuai dengan fakta dulu. Apabila nanti di kemudian hari kita menemukan ada keterkaitan dari pejabat lain, tentu akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.

“Terkait Ketua KPU, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, penyidik akan mengembangkan lagi terkait dengan kelengkapan alat buktinya. Namun, untuk para pelaku yang sudah kita tetapkan saat ini (AK dan CM), itu sudah sangat cukup alat buktinya. Terima kasih,” pungkasnya.