BOLTIM – Masyarakat Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA).
Desakan ini muncul setelah ruang konsesi perusahaan tambang emas tersebut diketahui masuk ke tengah pemukiman padat di Desa Kotabunan.
Sejumlah perwakilan warga, mulai dari tokoh masyarakat Saraji Damopolii, tokoh adat Arsad Mokoagow, hingga aktivis lingkungan Alwin Tubagus, menyuarakan protes keras.
Mereka meminta Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi/BKPM, serta Komisi XII DPR RI untuk segera meninjau dan mencabut izin tersebut.
Kehadiran negara sangat dinanti untuk menyelesaikan persoalan ini demi keselamatan warga.
Luasnya wilayah IUP korporasi dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat yang telah menetap di wilayah tersebut secara turun-temurun.
”Kami meminta kehadiran Negara untuk meninjau sekaligus mencabut IUP PT. ASA karena berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat desa Kotabunan,” ucap mereka tegas.
Warga menduga kuat plot area IUP PT ASA telah melanggar aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan jarak aman aktivitas industri.
Lokasi proyek Blok Doup terpantau berada tepat di atas pemukiman warga, khususnya di Dusun V Panang.
Padahal, pemukiman tradisional tersebut sudah berdiri jauh sebelum izin pertambangan diterbitkan oleh pemerintah.
Sesuai regulasi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, wilayah pertambangan dilarang keras berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi penduduk dan fasilitas umum.
Operasional penambangan diwajibkan memenuhi kaidah teknik yang baik atau good mining practice.
Apabila aktivitas produksi dan penambangan skala besar dipaksakan berjalan, dampaknya dipastikan merusak kualitas hidup warga lokal.
Potensi polusi udara, tingkat kebisingan yang tinggi, serta pencemaran sumber air bersih menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi masyarakat setiap hari.
Selain polusi, bahaya fisik seperti ancaman tanah longsor dan getaran dari aktivitas peledakan batuan berisiko tinggi merusak struktur bangunan rumah tinggal.
Jarak yang terlalu dekat antara area kerja alat berat dan rumah warga dianggap mengabaikan aspek keselamatan mendasar.
”Secara operasional, tambang produksi tidak boleh berada langsung di dalam pemukiman masyarakat, jika ada tambang yang beroperasi terlalu dekat, itu sering kali melanggar kaidah AMDAL dan aturan jarak aman,” tandas mereka.
PT ASA sendiri merupakan korporasi yang bergerak di bidang pertambangan emas di wilayah Kotabunan, Boltim, Sulawesi Utara.
Perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi untuk Blok Doup dengan luas konsesi mencapai 4.000 hektare yang berlaku hingga tahun 2033.
Warga berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas sebelum operasional tambang membawa dampak buruk yang lebih luas.







