KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menegaskan larangan bagi seluruh personel Polri melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam dinas.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz SE, dalam arahan resmi pada Kamis (30/4/2025).
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kabid Humas Polda Sulawesi Utara terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi anggota Polri.
Seluruh personel Polres Kotamobagu dan jajaran Polsek hadir dalam kegiatan yang digelar di markas kepolisian setempat.
Muhammad Faiz menekankan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan profesional.
Ia mengingatkan, anggota Polri tidak diperkenankan melakukan live streaming saat berdinas, terlebih menggunakan seragam dinas.
Penegasan ini muncul setelah adanya temuan pelanggaran yang sempat ditindak oleh Propam.
“Media sosial adalah ruang publik. Setiap konten yang dibuat anggota Polri harus menjaga marwah institusi dan tidak boleh menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Faiz.
Selain itu, ia menekankan agar personel menghindari konten provokatif, SARA, maupun aktivitas digital yang berpotensi merusak citra kepolisian.
Konten yang berkaitan dengan Polri wajib disampaikan secara valid, sesuai fakta, dan tidak menyesatkan.
Kasi Humas juga mendorong anggota untuk aktif menyebarkan pesan kamtibmas yang edukatif.
Menurutnya, Polri harus menjadi teladan di lingkungan masyarakat dan keluarga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui konten positif.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya institusi Polri menjaga integritas di era keterbukaan informasi.
Dengan disiplin bermedia sosial, diharapkan citra Polri semakin humanis dan profesional di mata masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kotamobagu.













