Berita Sulut

Kabar Baik untuk Warga Sulut: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syaratnya 

Sulutplus.News - 

×

Kabar Baik untuk Warga Sulut: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syaratnya 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang warga membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan di loket layanan, sebagai bagian dari proses verifikasi sebelum pemutihan iuran mulai November 2025.
Ilustrasi seorang warga membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan di loket layanan, sebagai bagian dari proses verifikasi sebelum pemutihan iuran mulai November 2025.

MANADO, SULUTPLUS.NEWS — Pemerintah resmi akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai November 2025.

Kebijakan ini menyasar peserta dari kalangan miskin dan pekerja informal, termasuk mereka yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan pemutihan ini digagas oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

Tujuannya adalah memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat yang selama ini terhambat oleh tunggakan iuran.

Baca Juga:  Gubernur Sulut Hadiri Pembukaan Pornas KORPRI 2025: Janji Ditepati, Atlet Berprestasi Dijanjikan Penghargaan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa mayoritas peserta yang akan dibebaskan berasal dari kelompok rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena tunggakan,” ujar Menko PM Muhaimin dalam konferensi pers di Jakarta.

Tahapan dan Kriteria Pemutihan

Pemerintah akan menerapkan mekanisme verifikasi otomatis untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat. Berikut tahapan dan kriterianya:

Baca Juga:  Hak Sipil Korban Banjir Siau Terlindungi, Pemprov Sulut Serahkan Dokumen Kependudukan

– Peserta yang Beralih ke PBI: Prioritas diberikan kepada peserta yang kini tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

– Verifikasi Data: BPJS Kesehatan akan menyaring data peserta bersama instansi terkait, tanpa perlu pengajuan manual.

– Status dan Riwayat Iuran: Penilaian dilakukan berdasarkan histori pembayaran dan status kepesertaan.

Baca Juga:  Kemenkes Waspadai Lonjakan Kasus Campak Saat Libur Lebaran

Di Sulawesi Utara (Sulut), kebijakan ini diperkirakan akan membantu puluhan ribu peserta yang selama ini tidak aktif karena tunggakan.

Pemerintah daerah diminta mendukung proses verifikasi agar pemutihan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Peserta dapat memantau status kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile atau situs resmi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga akan mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaan secara bertahap. (*)