Berita NasionalBerita Ekbis

Perintah Menteri: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Penuhi Dua Syarat Mutlak Ini

×

Perintah Menteri: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Penuhi Dua Syarat Mutlak Ini

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih

SPNews – Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) tengah berproses di seluruh desa/kelurahan di Indonesia saat ini.

Bahkan, beberapa desa/kelurahan sudah terbentuk hingga ke badan pengawas KMP.

Nah, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih sendiri ternyata memiliki syarat ketat yang diberlakukan Kementerian Koperasi.

Syarat ini diberlakukan agar kepengurusan KPM bisa berjalan baik, tanpa ada persoalan yang dialami pengurus sebelum menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Inilah Susunan PB IKA PMII 2025-2030, Ada Nama Bupati Bolmong

Menurut Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, syarat menjadi pengurus KMP wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, pengurus KMP tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah, dulunya dikenal dengan sistem BI Cheking.

Baca Juga:  Dibandingkan Presiden Prabowo, Ternyata Biaya Haji Indonesia dan Malaysia Beda Segini

“Jadi, diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Kedua, pengurus KMP tidak boleh ada hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa/kelurahan.

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” tegas Arie.

Baca Juga:  Mengenal Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diduga Menerima Dana Kasus Korupsi Pertamina

Jika ditemukan ada pengurus KMP tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka pemerintah akan membatalkan kelembagaan KMP.

“Enggak boleh dia (pengurus, red), keluarga, anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” tutup Arie.***