Berita NasionalBerita Ekbis

Perintah Menteri: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Penuhi Dua Syarat Mutlak Ini

Sulutplus.News - 

×

Perintah Menteri: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Penuhi Dua Syarat Mutlak Ini

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih

SPNews – Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) tengah berproses di seluruh desa/kelurahan di Indonesia saat ini.

Bahkan, beberapa desa/kelurahan sudah terbentuk hingga ke badan pengawas KMP.

Nah, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih sendiri ternyata memiliki syarat ketat yang diberlakukan Kementerian Koperasi.

Syarat ini diberlakukan agar kepengurusan KPM bisa berjalan baik, tanpa ada persoalan yang dialami pengurus sebelum menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Fakta Dibalik Wacana Kuota Haji Indonesia 2026 Dipotong 50 Persen

Menurut Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, syarat menjadi pengurus KMP wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, pengurus KMP tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah, dulunya dikenal dengan sistem BI Cheking.

Baca Juga:  ABP-PTSI Sulut Dukung Pengembangan Wisata Desa

“Jadi, diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Kedua, pengurus KMP tidak boleh ada hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa/kelurahan.

Baca Juga:  Program Anak Asuh di Kotamobagu Segera Dicairkan, Berikut Rincian Penerima dan Total Anggaran

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” tegas Arie.

Jika ditemukan ada pengurus KMP tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka pemerintah akan membatalkan kelembagaan KMP.

“Enggak boleh dia (pengurus, red), keluarga, anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” tutup Arie.***