Humaniora

Haji Furoda Diakui di Indonesia, Mengapa tak Mendapat Visa dari Arab Saudi? Begini Penjelasan Menag

×

Haji Furoda Diakui di Indonesia, Mengapa tak Mendapat Visa dari Arab Saudi? Begini Penjelasan Menag

Sebarkan artikel ini
Haji Furoda
Haji Furoda. (Foto: Ilustrasi/Google)

Visa haji furoda resmi tidak diterbitkan Kerajaan Arab Saudi untuk tahun ini.

Keputusan ini pun menuai kekisruhan di Indonesia, terutama para pengusaha travel haji.

Sebab, mereka mengalami kerugian akibat dari kebijakan ini. Karena sudah membayarkan sejumlah layanan ke Pemerintah Arab Saudi.

Mulai dari menginput data dan membayar layanan Masa’ir (layanan Arafah, Muzdalifah, Mina). Mereka juga telah memesan tiket pesawat dan hotel meski harganya melambung tinggi.

Ketua Bidang Humas dan Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Abdullah Mufid Mubarok mengatakan, keputusan itu merugikan pengusaha travel haji di Indonesia.

Baca Juga:  Percepat Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Bertemu Ten Rotorasiko

Para pengusaha itu telah membayar sejumlah layanan di Arab Saudi untuk calon jemaah furoda. Langkah itu dilakukan dengan asumsi visa haji furoda bisa terbit seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Saya masih belum bisa menghitung, yang jelas di atas Rp100 [juta]-an. Kalau jumlah jemaahnya, misalnya sampai 50 ke atas, ya [kerugian] sudah di atas Rp1 M-Rp 2M,” kata Mufid, dilansir detkhikmah.

Beberapa travel bahkan sudah membawa calon jemaah furoda ke Jakarta, berharap visa turun di menit-menit terakhir.

“Ternyata sampai sekarang tidak ada yang terbit. Banyak travel yang sudah booking tiket dan hotel, bahkan ada yang dari bintang 3 di-upgrade ke bintang 5. Akhirnya rugi besar,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Tata Cara Pendaftaran dan Usia Maksimal Calon Anggota Komisi Yudisial 

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berjanji turun tangan mengurus haji furoda. Dia memahami urusan ini tidak mudah, tetapi berniat menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Iya, iya. Kita lagi menunggu Saudi. Itu, kan, di luar kewenangan kami, ya. Tapi kami akan bantu, insya Allah,” ujar Nasaruddin.

Mengenal Haji Furoda

Di Indonesia, Haji furoda salah satu jalur haji yang diakui Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Berbeda dengan haji reguler dan haji plus, haji furoda tidak memakai kuota yang diberikan Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia. Haji furoda berangkat atas undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025, Kesempatan Terakhir untuk Pekerja yang Belum Cairkan Bantuan

Beberapa perbedaan pun terlihat. Misalnya, biaya visa haji furoda yang berkisar mulai dari US$17.500 hingga US$25.900 atau sekitar Rp290 juta sampai Rp400 juta. Haji reguler hanya berkisar Rp55 juta.

Selain itu, jemaah haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Jemaah haji reguler harus menunggu antrean 10-30 tahun, sedangkan haji plus 5-7 tahun.***