BOLTIM, SulutPlus.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim menggerebek sebuah gudang penampungan solar subsidi ilegal di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas penimbunan BBM dalam jumlah besar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sprin/631/X/OPS.1.3./2025 tertanggal 2 Oktober 2025, polisi menemukan tiga tandon besi berisi total sekitar 2.500 liter solar dan 36 jeriken plastik kuning berkapasitas 22 liter, seluruhnya berisi solar subsidi.
IPTU Jerry menyatakan bahwa BBM tersebut disimpan tanpa izin resmi dan diduga digunakan untuk keperluan pengolahan emas di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, kami temukan ribuan liter solar yang disimpan di halaman rumah warga,” ujarnya saat konferensi pers.
Polisi memeriksa seorang saksi berinisial A, sopir asal Buyat, yang mengaku bahwa solar tersebut milik seseorang bernama Aring dan telah disimpan sejak April 2025.
Menurut A, BBM itu digunakan untuk operasional tambang emas milik Ko C dan JG di Ratatotok. Solar diangkut menggunakan dump truck putih dan selanjutnya dibawa ke lokasi tambang dengan kendaraan R4 (Rambo).
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Boltim mengamankan seluruh barang bukti, memasang garis polisi di sekitar tandon, dan menyusun berita acara untuk dilaporkan ke pimpinan.
IPTU Jerry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boltim dalam memberantas praktik penimbunan BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penimbunan BBM subsidi di Sulawesi Utara (Sulut) bukan kasus tunggal. Dalam sebulan terakhir, Polres Minahasa Utara dan Polres Bolmut juga mengungkap kasus serupa dengan volume penimbunan mencapai 8.000 liter.
Praktik ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan rakyat yang belum sepenuhnya terpantau oleh aparat dan instansi terkait.
Seperti diketahui, penyaluran BBM subsidi untuk sektor non-resmi seperti tambang emas ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM. (*)