Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Politik

MK Lanjutkan Perkara Pilkada Talaud Ke Sidang Pembuktian

13
×

MK Lanjutkan Perkara Pilkada Talaud Ke Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Perkara Pilkada Talaud Lanjut Sidang Pembuktian di MK
Perkara Pilkada Talaud Lanjut Sidang Pembuktian di MK

SulutPlus.News – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengagendakan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ini karena perkara dengan nomor regis 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dibacakan putusannya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 5 Mei 2025.

Example 300x600

Ketua MK, Hakim Suhartoyo menyampaikan jika perkara yang tidak diputuskan hari ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dua daerah yang perkara pilkadanya akan berlanjut adalah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Oleh karena itu, MK akan mengagendakan persidangan lanjutan pada hari Kamis (8/5). Para pihak yang perkaranya berlanjut diberi kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli, maksimal empat orang jika digabung. Termasuk juga pengajuan penambahan alat bukti,” terang Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam sidang perkara Pilkada Talaud, Jumat, 25 April 2025, terungkap adanya dugaan ijazah palsu digunakan oleh Calon Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3, Welly Titah.

Dugaan itu diungkapkan oleh kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Handri Piter Poae.

Dalam pembacaan permohonan, Piter mengatakan bahwa cabup nomor urut 3 pindah-pindah sekolah. Pada kelas 10 dan 11, ia bersekolah di SMA Eben Haezer Manado, kemudian pada kelas 12 bersekolah di SMA Swasta Lirung.

Namun, yang dinilai janggal adalah ijazah SMA cabup nomor urut 3 itu diterbitkan oleh SMA 1 Beo.

Piter juga membeberkan adanya pengakuan cabup nomor urut 1 yang bersekolah di SMA Swasta Lirung pada tahun 1984, padahal SMA tersebut sudah berubah status menjadi negeri saat itu.

“Berdasarkan pengakuan dari beberapa pihak, sesuai dengan ijazah pembanding dari alumni SMAN 1 Beo, menerangkan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 3 tidak sama sekali bersekolah dan/atau akhirnya mengikuti ujian akhir pada sekolah tersebut dengan tahun terbitan ijazah 1984.

Baca Juga:  Tiga Paslon Mendaftar ke KPU Kotamobagu

Hingga saat ini, Calon Bupati yang bersangkutan terindikasi menggunakan fotokopi ijazah tanpa memiliki dokumen aslinya,” kata Piter.

Selain dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk pendaftaran cabup nomor urut 3, Piter juga menyebut adanya praktik politik uang yang dilakukan di desa Bulude dan Bulude Selatan.

Sumbangan dari paslon nomor urut 3 ke Gereja Masehi Injili di Talaud menjadi sorotan karena besarnya mencapai Rp 250 juta. “Hal tersebut dibuktikan dengan printout screenshot percakapan dalam Grup Majelis Jemaat Nazari,” ujar Piter.

Atas dalil tersebut, paslon nomor urut 2 meminta agar Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud yang memenangkan paslon nomor urut 3. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dan menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi pemenangnya. (*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *