Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Hukum dan KriminalBerita NasionalBerita UtamaHeadline

Ilegal, 71 Calon Jemaah Haji Dipulangkan Kepolisian

18
×

Ilegal, 71 Calon Jemaah Haji Dipulangkan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Calon Jemaah Haji. (foto ilustrasi)
Calon Jemaah Haji. (foto ilustrasi)

SulutPlus.News – Sebanyak 71 orang kedapatan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggunakan visa haji tidak sah atau ilegal.

Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen para calon penumpang. Kemudian didapati mereka ternyata tidak mengantongi visa yang sah, melainkan hanya visa kunjungan dan kerja.

Example 300x600

“Pada saat kemudian petugas di lapangan dalam hal ini imigrasi, melakukan pengecekan dokumen bahwasanya mereka ini tidak memiliki dokumen berupa visa haji, yang mereka miliki adalah visa bekerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dikutip dari detikHikmah, Rabu, 30 April 2025.

Guna menyelidiki hasil temuan tersebut, pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan Polersta Bandara Soekarno-Hatta.

Keberangkatan mereka pun digagalkan oleh tim gabungan, kemudian membawa rombongan yang mengaku ingin menunaikan ibadah haji ke kantor kepolisian.

Dalam pemeriksaan, 71 calon jemaah haji ilegal ternyata tergabung dalam beberapa kelompok. Mereka mendapatkan tawaran dari berbagai pihak, baik travel maupun perorangan, dengan iming-iming dapat melaksanakan ibadah haji setelah membayar sejumlah uang.

Berdasarkan keterangan para calon jemaah, uang yang dikeluarkan untuk berangkat haji bervariasi. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp270 juta.

“71 orang ini pada dasarnya tidak satu kelompok. Jadi kegiatan pencegahan itu dari 16 April sampai terakhir tanggal 28 April. Jadi mereka itu beda-beda kelompok. Ada yang dari Jawa Timur, ada yang dari Kalimantan, ada yang dari Sulawesi, seperti itu,” jelas Kompol Yandri Mono.

Kompol Yandri juga mengungkapkan kelompok yang diamankan pun beragam, mulai dari tiga hingga sepuluh orang dalam satu penangkapan. Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, seluruh calon jemaah haji ilegal tersebut dipulangkan. Mereka juga diberikan penjelasan mengenai aturan-aturan pelaksanaan ibadah haji yang berlaku saat ini.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Jumat 21 April 2023, Bagaimana Dengan Pemerintah dan NU?

Dalam penanganan kasus ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak travel maupun perorangan yang diduga mengkoordinir keberangkatan ilegal ini.

“Pihak travel ataupun orang yang kemudian mengkoordinir itu kita juga lakukan pemeriksaan,” tukas Kompol Yandri Mono. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *