Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Tolak Tawaran Rp5 Juta, Penanganan Kasus Penganiayaan Remaja di Bitung Disorot


×

Keluarga Korban Tolak Tawaran Rp5 Juta, Penanganan Kasus Penganiayaan Remaja di Bitung Disorot

Sebarkan artikel ini
Ayah korban, Melky Sitti, bersama keluarga terus memperjuangkan proses hukum kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap RS (16) di Kota Bitung.
Ayah korban, Melky Sitti, bersama keluarga terus memperjuangkan proses hukum kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap RS (16) di Kota Bitung.

BITUNG, SulutPlus.news – Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap RS (16), remaja asal Kota Bitung, kembali menjadi sorotan.

Setelah hampir 10 bulan sejak laporan resmi dibuat, keluarga korban mempertanyakan lambannya proses penyidikan, termasuk persoalan pengelolaan barang bukti video dan belum terlaksananya pemeriksaan psikiater terhadap korban.

Sorotan terbaru disampaikan ayah korban, Melky Sitti. Ia mengungkapkan, pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik Satreskrim Polres Bitung kembali meminta telepon seluler (HP) milik keluarga yang menyimpan rekaman dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

Namun, menurut Melky, penyidik tidak bersedia menerima HP kedua milik keluarga yang menyimpan salinan rekaman tersebut.

Alasannya, perangkat pertama yang sebelumnya menyimpan video telah dijual sehingga penyidik perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara mengenai keabsahan bukti pada perangkat lainnya.

Padahal, menurut Melky, rekaman video kejadian dalam bentuk flashdisk sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik.

“Padahal bukti video di flashdisk sudah diserahkan ke penyidik, kenapa diminta lagi?” ujar Melky saat diwawancarai, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga:  Baru Dilantik, AKP Mahadewa Bayu Langsung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Persoalan barang bukti bukan satu-satunya hal yang dipertanyakan keluarga. Melky menyebut, penyidik juga menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan ke depan.

Pernyataan itu memicu kekecewaan keluarga karena perkara tersebut telah berjalan berbulan-bulan sejak dilaporkan pada 31 Januari 2026.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan belum dilaksanakannya pemeriksaan psikiater terhadap RS, meskipun korban masih berusia 16 tahun dan diduga mengalami kekerasan serta intimidasi.

Tolak Tawaran Uang Rp5 Juta

Di tengah proses hukum yang belum menunjukkan penyelesaian, keluarga korban mengungkapkan adanya upaya mediasi yang difasilitasi Polres Bitung pada Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka RP alias Tito disebut menawarkan uang sebesar Rp5 juta sebagai bentuk ganti rugi kepada keluarga korban.

Namun, tawaran tersebut ditolak. Keluarga menegaskan tidak ingin menyelesaikan perkara melalui perdamaian dan memilih agar kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Calon Paskibraka Bolmong Meninggal Dunia di Hotel Atlantik Inobonto

“Kami tolak damai dan kami menolak uang Rp5 juta dari Tito,” tegas Melky.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Adv. Yanto Mandulangi, SH, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Jadi kalau tersangka memang tiga, ada dua laki-laki, satu perempuan,” ungkap Yanto.

Keluarga Desak Polda Sulut Turun Tangan

Atas perkembangan tersebut, keluarga korban mendesak Polda Sulawesi Utara, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran penyidik Satreskrim Polres Bitung.

Desakan itu berkaitan dengan sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga, mulai dari penanganan barang bukti digital, lamanya proses penyidikan, hingga belum terlaksananya pemeriksaan psikiater terhadap korban.

Keluarga berharap pengawasan internal kepolisian dapat memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini.

Baca Juga:  KPK Bidik Sindikat 'Kursi Titipan' dan Pungli Penerimaan Siswa Baru

Upaya konfirmasi melalui pesan sejak Senin, 13 Juli 2026, disebut belum mendapatkan jawaban.

Berawal dari Peristiwa Kebakaran

Kasus dugaan penganiayaan terhadap RS bermula dari rangkaian peristiwa setelah kebakaran yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026.

Sembilan hari kemudian, tepatnya Rabu, 21 Januari 2026, RS disebut dijemput secara paksa oleh sekelompok orang tanpa seizin keluarganya.

 

Korban kemudian dibawa ke kediaman pribadi RP alias Tito. Di lokasi tersebut, RS diduga mengalami intimidasi dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurut keluarga tidak dilakukannya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Bitung pada 31 Januari 2026.

Kini, keluarga berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum, termasuk melalui penanganan yang transparan terhadap seluruh alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

13