MANADO, Sulutplus.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum kuat untuk menghadirkan pelayanan yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus saat menyampaikan Pemandangan Umum Pemprov Sulut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin, 19 Oktober 2026.
Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur, melainkan dari peningkatannya kualitas hidup, terbukanya kesempatan berkembang, serta jaminan perlindungan hak bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap prakarsa ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Yulius.
Ia menekankan pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui integrasi perspektif gender dalam setiap tahap perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
Meskipun Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulut membaik ke angka 0,340 pada tahun 2025 (dibandingkan 0,386 pada tahun sebelumnya), kesenjangan antarkabupaten/kota masih terjadi. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan dipandang perlu untuk memperluas partisipasi serta akses di sektor ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Di sisi perlindungan, Gubernur menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut yang terkoordinasi secara ketat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat akumulasi sebanyak 4.372 korban kekerasan sepanjang periode 2021–2025.
Sementara data UPTD PPA Sulut per 17 Oktober 2026 mencatat 190 korban baru yang didominasi oleh anak-anak (131 anak dan 59 perempuan).
“Angka-angka ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai statistik. Di balik setiap kasus terdapat manusia, keluarga, dan masa depan yang wajib kita lindungi,” tegas Yulius.
Untuk memastikan Ranperda ini memiliki kualitas hukum yang matang dan dapat diimplementasikan di lapangan, Pemprov Sulut menyampaikan tujuh catatan krusial untuk dibahas bersama DPRD:
Harmonisasi Regulasi: Menyesuaikan ketentuan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kejelasan Kewenangan: Menegaskan batas kewenangan antara Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam sistem rujukan serta penanganan awal.
Penyelarasan Lembaga: Menata kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan unit layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
Perlindungan Data Korban: Menjamin kerahasiaan identitas dan data pribadi perempuan serta anak korban kekerasan.
Peningkatan Standar Layanan: Menguatkan kompetensi SDM, standar pelayanan, dan sistem pemantauan berkala.
Kepastian Pendanaan: Menyelaraskan alokasi anggaran dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Teknik Penyusunan Hukum: Menyempurnakan konsistensi istilah dan kejelasan pasal guna mengeliminasi multitafsir.
Gubernur menutup penyampaiannya dengan mengajak DPRD Sulut terus memelihara semangat kemitraan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan berdaya bagi perempuan.
“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga dan mempersiapkan masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.






