Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Uang Nikah Raib, Korban Dugaan Arisan Bodong Rp700 Juta di Kotamobagu Mengadu ke Polisi

Sulutplus.News - 

×

Uang Nikah Raib, Korban Dugaan Arisan Bodong Rp700 Juta di Kotamobagu Mengadu ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dugaan Arisan Bodong di Kotamobagu
Ilustrasi Dugaan Arisan Bodong di Kotamobagu. Foto: Dok/sulutplus

KOTAMOBAGU – Praktik dugaan investasi bodong berkedok arisan kembali memakan korban di Kota Kotamobagu.

Sejumlah warga mengumpulkan bukti transaksi untuk melaporkan pengelola arisan berinisial NP alias Najwa, warga Kelurahan Mongondow, ke Polres Kotamobagu pada Minggu, 30 Agustus 2026.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Total kerugian peserta ditaksir mencapai Rp700 juta setelah pencairan dana mendadak macet.

Baca Juga:  Pansus DPRD Kotamobagu Soroti Penurunan PAD di Disperindagkop dan UMKM

Salah satu korban berinisial GS mengaku tergiur imbal hasil tinggi hingga nekat menyerahkan uang tabungan nikahnya.

“Saya ikut karena uang tersebut memang saya persiapkan untuk kebutuhan kawin. Saya berharap dana bisa berkembang, tetapi ternyata malah menjadi masalah,” ujar GS, Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga:  URC Polres Kotamobagu Tangkap Dua Terduga Pencuri Mesin Alkon di Singsingon, Ahmad Waafi: Keduanya Residivis

Sementara korban lain, KN, tergiur usai melihat unggahan promosi di media sosial Facebook yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Guna menuntut keadilan, para korban melengkapi berkas administrasi berupa bukti transfer bank, riwayat percakapan, dan tangkapan layar promosi untuk diserahkan ke Polres Kotamobagu.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Pimpin Rapat Pemkot Kotamobagu Untuk Percepat Implementasi Program MBG

Hingga berita ini ditayangkan, penetapan status hukum atas dugaan keterlibatan NP masih menunggu proses penyelidikan resmi kepolisian.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak NP maupun pihak terkait lainnya demi asas keberimbangan berita.

191