KOTAMOBAGU – Praktik dugaan investasi bodong berkedok arisan kembali memakan korban di Kota Kotamobagu.
Sejumlah warga mengumpulkan bukti transaksi untuk melaporkan pengelola arisan berinisial NP alias Najwa, warga Kelurahan Mongondow, ke Polres Kotamobagu pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Total kerugian peserta ditaksir mencapai Rp700 juta setelah pencairan dana mendadak macet.
Salah satu korban berinisial GS mengaku tergiur imbal hasil tinggi hingga nekat menyerahkan uang tabungan nikahnya.
“Saya ikut karena uang tersebut memang saya persiapkan untuk kebutuhan kawin. Saya berharap dana bisa berkembang, tetapi ternyata malah menjadi masalah,” ujar GS, Minggu, 30 Agustus 2026.
Sementara korban lain, KN, tergiur usai melihat unggahan promosi di media sosial Facebook yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Guna menuntut keadilan, para korban melengkapi berkas administrasi berupa bukti transfer bank, riwayat percakapan, dan tangkapan layar promosi untuk diserahkan ke Polres Kotamobagu.
Hingga berita ini ditayangkan, penetapan status hukum atas dugaan keterlibatan NP masih menunggu proses penyelidikan resmi kepolisian.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak NP maupun pihak terkait lainnya demi asas keberimbangan berita.












