Berita Sulut

Pemprov Sulut Buka Pintu Investasi Ramah Lingkungan dan Taat Hukum

Sulutplus.News - 

×

Pemprov Sulut Buka Pintu Investasi Ramah Lingkungan dan Taat Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0084

MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap investasi yang masuk ke daerah.

Kendati demikian, seluruh aktivitas usaha yang berjalan wajib memenuhi prinsip keberlanjutan, taat hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, para pelaku usaha dituntut tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membuka lapangan kerja.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Baca Juga:  HUT ke-67 BKOW, Gubernur Yulius Dorong Peran Perempuan Sulut

Langkah ini dilakukan sembari memastikan hak-hak masyarakat lokal dan keseimbangan ekosistem tetap terlindungi dengan ketat.

“Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Jemmy.

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT Futai di Kota Bitung, Pemprov Sulut menyatakan perhatian seriusnya.

Pemerintah memastikan menghormati seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum yang sedang berjalan oleh instansi berwenang tanpa mendahului hasil pemeriksaan resmi.

Baca Juga:  Hadiri Paskah Nasional di Manado, Hashim Djojohadikusumo Disambut Gubernur Yulius di Bandara Samratulangi

Setiap dugaan pelanggaran, baik terkait izin usaha maupun standar lingkungan hidup, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov menjamin penanganan masalah ini dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur demi menjaga kepastian hukum di daerah.

Di sisi lain, para pelaku usaha diimbau untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta membangun hubungan harmonis dengan warga sekitar tempat mereka beroperasi.

Komitmen penetapan standar investasi ini sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor industri di Sulut.

Hingga tahun 2026, tercatat ada 114 perusahaan skala besar dan menengah yang beroperasi di 11 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah GMIM: Polda Sulut Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp3,4 Miliar

Sementara itu, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mendominasi struktur ekonomi daerah.

Sektor UMKM mencakup sekitar 98 persen dari total pelaku usaha yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Besarnya potensi di sektor perindustrian dan perdagangan ini diharapkan mampu menarik investor berkualitas.

Pemprov Sulut kembali mengingatkan agar ekspansi bisnis tidak menimbulkan keresahan publik, melainkan membawa nilai tambah menuju Sulut yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.