Berita KotamobaguBerita BolmongHukum & Kriminal

Kejari Kotamobagu Serahkan 4 Legal Opinion ke Pemkab Bolmong

Sulutplus.News - 

×

Kejari Kotamobagu Serahkan 4 Legal Opinion ke Pemkab Bolmong

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi saat menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis, 16 Juli 2026.
Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi saat menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis, 16 Juli 2026. Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyerahkan empat dokumen Pendapat Hukum atau Legal Opinion kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis, 16 Juli 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan bebas risiko di wilayah tersebut.

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu dan diterima langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi.

Agenda penting ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:  Besok, TPG dan THR Guru di Bolmong Mulai Dicairkan 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, menjelaskan bahwa Legal Opinion ini merupakan layanan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Instrumen preventif ini berfungsi membantu pemerintah daerah merumuskan kebijakan secara tepat, meminimalkan sengketa, serta menghindarkan aparatur dari risiko hukum.

“Pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Tasjrifin.

Empat dokumen Pendapat Hukum yang diserahkan mencakup sektor-sektor strategis daerah. Dokumen pertama membahas sertifikasi aset tanah milik Pemkab Bolmong guna memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa kepemilikan, dan mendukung tertib administrasi Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  Kapus dan Kepsek di Bolmong Terancam Dipecat, jika Terbukti Lakukan Ini

Dokumen kedua berfokus pada penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendongkrak penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) di Bolmong dari kategori Madya menuju Nindya.

Selanjutnya, dokumen ketiga mengatur pedoman penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemkab agar status hukum aset terjamin bagi pemanfaatan publik.

Terakhir, dokumen keempat memuat harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang masih mencantumkan ketentuan pidana yang tidak relevan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga:  Tak Tercatat Hutang Daerah, RSUD Datoe Binangkang Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Anggaran

Harmonisasi ini penting dilakukan demi menghindari konflik norma hukum dan menciptakan kepastian regulasi di tingkat lokal.

Bupati Yusra Alhabsyi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejari Kotamobagu atas asistensi hukum tersebut.

Menurutnya, keempat dokumen ini menjadi panduan krusial agar seluruh program pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Dokumen ini menjadi pedoman yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Yusra.