KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), mendorong lembaga keuangan untuk mengoptimalkan peran dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis 16 April 2026.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM.
Dalam kesempatan itu, RVM menegaskan bahwa dukungan lembaga keuangan sangat penting dalam membuka peluang pembiayaan yang lebih luas, khususnya bagi pelaku usaha di daerah.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini, karena memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar RVM
Ia menambahkan, sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah sehingga perlu didorong melalui kebijakan yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
Menurutnya, dengan dukungan akses pembiayaan yang optimal, UMKM di Kotamobagu diharapkan mampu berkembang dan meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.
“Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM di Kotamobagu dapat lebih berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan agar implementasi regulasi berjalan efektif serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru, sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu. (***)
